RADAR JOGJA - Tiga orang tersangka ditangkap polisi di Cangkringan, Sleman, karena menyalahgunakan tabung gas elpiji 3 kg. Saat ditangkap ketiganya sedang memindahkan isi tabung gas melon ke tabung gas ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Keuntungan yang didapatkan dari ketiga tersangka mencapai puluhan juta rupiah per bulannya.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIJ. Tiga tersangka laki-laki yang ditangkap itu berinisial AR, 38; GR, 32, dan PD, 37. Direktur Reskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, ketiga tersangka dibekuk pada Jumat (2/2) sekitar pukul 11.00 dengan mendatangi TKP rumah di Cangkringan.
"Pada saat didatangi rumah itu sedang ada kegiatan pemindahan isi gas elpiji. Dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan ke tabung gas 12 kg non subsidi," katanya kepada wartawan di Mapolda DIJ, kemarin (5/2).
Menurutnya, dua unit tabung gas melon yang subsidi dapat mengisi penuh satu tabung gas 5,5 Kg non subsidi. Sedangkan berat 12 kg itu dituangkan dari empat tabung gas subsidi 3 kg. Pemindahannya menggunakan regulator dan selang.
Selain itu, digunakan bak berisi air yang diberikan batu es untuk merendam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg untuk memudahkan pengisian tabung yang kosong. Tabung gas 3 kg yang dibeli seharga Rp 19 ribu lantas dijual dengan tabung 5,5 kg seharga Rp 90 ribu dan untuk yang berat 12 kg 190 ribu.
Idham membeberkan, para tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu per satu tabung gas 5,5 kg yang dijual dan Rp 85 ribu untuk tabung gas 12 kg. "Keuntungan per bulan antara Rp 50 juta-Rp 60 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ini sudah berjalan selama satu tahun," tuturnya.
Baca Juga: Civitas Akademika Universitas Janabadra Jogja Desak Presiden Hentikan Intervensi Jelang Pemilu 2024
Menurutnya, AR berperan sebagai pemodal, GR sebagai marketing, dan PD berperan sebagai marketing dan pembukuan keuangan. Tabung gas non subsidi yang dioplos isinya dengan gas subsidi dipasarkan ke toko kelontong dan UMKM di Kabupaten Sleman. Bermodalkan mobil pikap dengan bak terbuka, gas non subsidi itu dipasarkan secara berkeliling.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Nugroho Arianto menyampaikan, ketiga tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, disita pula barang bukti dari ketiganya berupa 558 unit tabung gas 3 kg yang masih terisi tetapi segelnya terbuka. Tabung gas 5,5 kg sebanyak 51 unit serta 12 kg 49. Dua mobil pikap, sembilan selang regulator, dua timbangan gantung digital dan satu timbangan duduk digital. (rul/laz)