RADAR JOGJA - Penyesuaian penggunaan pakaian tradisional Jawa Jogjakarta tahun 2024 dari Kamis Pahing ke Kamis Pon, telah disesuaikan. Pemakaian perdana jatuh pada Kamis Pon, 1 Februari kemarin.
Salah satu siswa SMAN 6 Jogja Sabrina Zakiyyatul Mahsunah menyambut baik penyesuaian itu. Hal ini tak menjadikan perbedaan terlalu signifikan karena masih digunakan pada hari yang sama. Hanya berbeda pada weton Jawanya.
"Sebenarnya biasa saja, karena masih sama-sama di hari Kamis. Nggak begitu kerasa bedanya dari pahing ke pon," katanya kepada Radar Jogja kemarin (1/2).
Sabrina menjelaskan, akan berbeda rasanya ketika penyesuaian pemakaian baju gagrak Jogja ke hari lain seperti Selasa atau Rabu. Karena hal ini harus beradaptasi ulang.
"Berbeda kalau diubah hari Rabu atau Selasa, kita harus beradaptasi ulang karena beda harinya. Karena ini sama-sama di hari Kamis, hanya weton Jawanya berbeda jadi tidak begitu berpengaruh," ujarnya.
Dia mengetahui penyesuaian itu untuk memperkenalkan Hari Jadi DIJ sekaligus untuk memperingatinya. "Kamis Pahing untuk memperingati hari berdirinya Keraton dipindah ke Pon untuk memperkenalkan Hari Jadi DIJ," jelas siswa kelas 12 ini.
Menurutnya, pembiasaan penggunaan baju adat itu sudah ia rasakan sejak duduk di bangku SMP adanya Kamis Pahing. Hanya, masih minim pengetahuan soal pemakaian yang sesuai dengan pakemnya. Di mana ada aturan-aturan sendiri soal pemakaian baju adat mulai dari pemakaian jarik, baju, hingga memakai selop.
"Tapi emang susahnya nggak bisa memakai sesuai dengan aturan khasnya kebudayaan. Yang kita pakai sudah dimodifikasi kayak gagrak modern, bukan tata khasnya Jogja," terangnya.
Maka, antisipasinya ada guru Bahasa Jawa di sekolahnya selalu memberikan edukasi dan mengecek soal pemakaian yang benar. "Sudah benar belum pakai jariknya, karena kadang pakai rok lilit nggak sesuai aturan. Sama pakai selop, kita masih nyaman pakai sepatu ke mana-mana. Itu yang masih kurang bisa menyesuaikan sesuai aturannya," tambahnya.
Penyesuaian itu sudah diinformasikan sejak turunnya Surat Edaran Nomor 400.5.9.1/40 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Jogjakarta Tahun 2024 terteken 8 Januari 2024 oleh Sekprov DIJ Beny Suharsono. Penyesuaian dari Kamis Pahing ke Pon itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan internalisasi dan pengenalan Hari Jadi DIYJ dan guna menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIJ yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa.
Sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIJ serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di DIJ yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.
"Maka terkait penggunaan pakaian tradisional Jawa Jogjakarta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta pegawai tidak tetap atau lainnya yang bekerja di Pemerintah Daerah DIJ ditetapkan dengan ketentuan," katanya dalam SE itu. (wia/laz)