RADAR JOGJA - Relawan Projo (Pro Jokowi) melaporkan seniman Butet Kartaredjasa ke Polda DIJ berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian. Adapun ujaran kebencian itu dilakukan saat kampanye terbuka di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, Sabtu (28/1). Laporan dilakukan kemarin (30/1).
Ketua Projo DIJ Aris Widihartanto saat melakukan laporan juga ditemani relawan lain seperti Arus Bawah Jokowi maupun Sedulur Jokowi. Dia menyampaikan, dari video yang beredar Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. "Jadi hari ini (kemarin, Red) kami mengupayakan pelaporan terhadap beliau," katanya kepada wartawan.
Aris menilai, Butet yang menyandang gelar budayawan tidak pantas melakukan ujaran kebencian. Apalagi, videonya itu tersebar luas di media sosial (medsos). Seharusnya dengan menyandang gelar budayawan dapat memberikan contoh budaya yang baik bagi generasi muda minimal.
"Jadi, seharusnya Mas Butet, seorang budayawan yang sudah senior, bisa lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu," ungkapnya. Aris mengungkapkan, ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Butet berkaitan dengan ucapannya mengatakan Presiden Jokowi sebagai binatang.
Menurutnya, dari hasil konsultasi dengan polisi, Butet akan dilaporkan perihal pelanggaran Pasal 310 tentang Ujaran Kebencian. Dalam laporannya, alat bukti yang diberikan berupa video-video dari medsos yang sudah disiapkan. "Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu. Secara prinsip, laporannya sudah diterima polda. Tetapi nanti kami kembali lagi untuk melengkapi dokumen-dokumen," tegasnya.
Dalam laporan itu, para relawan juga ditemani Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Romi Habie. Dia menuturkan, awalnya para relawan ingin melaporkan Butet terkait UU ITE. Tetapi, rencana itu diganti karena jika menggunakan pasal itu, nantinya yang dijerat adalah penyebar videonya. Seusai berkonsultasi dengan petugas SPKT, akhirnya dilaporkan perihal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dia menambahkan, dalam laporannya nanti juga menggunakan KUHP Pasal 218. Menurutnya, akan ada alat bukti pertama yakni berupa saksi yang memang ada pada saat kampanye itu atau menyaksikan langsung orasi dari Butet. Ditambah juga dari rekaman-rekaman berkaitan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan polisi itu kemudian diterima menyusul diterbitkannya surat tanda penerimaan laporan. Dari surat tanda penerimaan laporan yang diberikan Aris untuk Radar Jogja, Butet dilaporkan berkaitan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Dalam laporan itu disebutkan Butet yang sedang berorasi di Wates, Kulon Progo dinilai menghina Presiden Jokowi dengan ucapan 'asu dan wedos' sehingga dilakukan laporan ke Polda DIJ. Nomor laporannya STTLP/114/I/2024/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA dengan pelapor Aris Widihartanto.
Sementara itu, Butet saat dimintai tanggapannya membantah ia ia telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Melainkan mengingatkan yang bersangkutan melalui kritik karena dinilainya sudah melenceng. Itu berkaitan dengan perubahan syarat pendaftaran Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga itu karena Jokowi mengkhianati konstitusi.
Soal adanya laporan ke Polda DIJ, Butet menilai hal itu tidak masalah. Malah Butet menilai yang melaporkan yakni Relawan Projo sedang panjat sosial atau pansos dengan melaporkannya ke Polda DIJ.
"Itu kritik, beda dengan penghinaan. Itu bukan penghinaan, (dilaporkan, Red) oh gakpapa karena Projonya sedang pansos dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja, semua warga bangsa ini boleh melakukan apapun karena itu dijamin oleh UU. Saya kan cuma menyatakan pikiran-pikiran saya dan itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945," tuturnya.
Menurutnya, sebagai seorang seniman selalu memberikan muatan-muatan kritik dari karya yang dihasilkannya. Ia menuturkan, ucapannya yang berkaitan dengan kata-kata binatang itu tidak ditujukan untuk Presiden Jokowi. Menurutnya, tidak ada yang menyebutkan Jokowi dengan kata-kata binatang yang dimaksud.
"Kata-kata binatang yang mana? Wedhus? Haa nek ngintil itu siapa kan saya cuma bertanya kepada khalayak yang ngintil siapa? Wedhus berarti kan yang tukang ngintil kan wedhus ditafsir aja. Apa saya nyebut nama Jokowi? Wong saya bilang ngintil kok," ujarnya.
Butet menyatakan, ujaran kata asu itu bukan makian. Menurutnya, itu merupakan ekspresi personalnya ketika mengagumi sesuatu. Misalnya seperti kecantikan atau kepintaran seseorang. (rul/laz)