RADAR JOGJA - Sulcha Prihasti termasuk di antara sedikit orang yang bisa menyaksikan tumbuh dan berkembangnya Bank BPD DIY. Awalnya, bank milik Pemprov DIJ ini tidak begitu diperhitungkan. Sulcha mengalami sendiri kejadian itu. Bank BPD DIY belum dikenal khalayak. Masih dipandang sebelah mata.
KUSNO S. UTOMO, Jogja
“Kalau ingat kejadian itu cukup menyakitkan. Ketika saya menawarkan produk-produk Bank BPD DIY orang-orang banyak bertanya, Bank BPD DIY itu apa. Pertanyaan itu benar-benar mengusik hati saya,” kenang Sulcha dalam sebuah perbincangan dengan Radar Jogja di kawasan Jogokaryan Mantrijeron, Jogja pada awal pekan lalu.
Direktur Pemasaran Bank BPD DIY periode 2004-2007 dan 2007-2009 itu menceritakan semua kisah dan pengalamannya. Sulcha bergabung sejak 1973. Sebelumnya, dia sudah bekerja di Bank BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram.
Sulcha direkrut atas permintaan Soerjono Tirtodiprodjo, dirut Bank BPD DIY saat itu. Meski punya jabatan mentereng, dirut Bank BPD memimpin seorang diri. Tak didampingi direksi dengan sejumlah direktur seperti sekarang ini. “Waktu itu jumlah karyawannya hanya 10 orang,” tuturnya.
Sulcha banyak terjun di bidang pemasaran. Kendala yang dihadapi bukan hanya minimnya sumber daya manusia (SDM). Namun sarana dan prasarana. Salah satunya kantor. Bank BPD DIY tak punya kantor permanen. Gara-gara masih sewa. Beberapa kali terpaksa pindah tempat.
Dari 1973 hingga 1976, menyewa rumah milik Endang Wondotex, di Jalan Jenderal Soedirman 67 Jogja. Kantor Bank BPD DIY kemudian bergeser ke sebelah timurnya. Berjarak sekitar 100 meter dari lokasi lama. Menempati rumah dinas pendeta milik mantan Menteri Keuangan Radius Prawiro.
Kantor Bank BPD DIY kembali pindah. Oleh pemiliknya diubah fungsinya sebagai pusat perbelanjaan. “Kini menjadi Mal Galeria,” tambah perempuan yang berulang tahun setiap 26 September ini.
Beberapa kali pindah, tak pelak membuat jajaran Bank BPD DIY mulai berpikir harus memiliki kantor tetap. Pemprov DIJ akhirnya memberikan sebuah rumah dinas yang lama tidak dipakai.
Lokasinya di Jalan Tentara Pelajar No. 7 Bumijo, Jogja.
Sulcha masih ingat bentul bentuk bangunannya “Mirip gedung rukun warga (RW),” tutur perempuan yang tinggal di Karangnongko, Maguwoharjo, Depok, Sleman, ini.
Upacara menempati gedung baru dilakukan 28 November 1983. Seiring dengan perpindahan itu karir Sulcha semakin menanjak. Dia dipercaya menjadi pemimpin satuan pengawasan internal (SPI), pemimpin divisi perencanaan dan pengembangan, pemimpin administrasi biro keuangan serta pemimpin biro SDM.
Kemudian kepala biro pemasaran I dan trisuri dan pemimpin cabang. Puncaknya pada 2003, Sulcha diangkat menjadi direktur pemasaran. Sejalan dengan itu, Bank BPD DIY semakin tumbuh dan berkembang. Banyak produknya semakin dikenal. Tak ada lagi orang yang mencueki.
Sulcha membuat beberapa terobosan. Salah satunya, meluncurkan program kredit Mikro Makaryo. Produk itu sekarang berkembang luas. Sulcha juga menginisiasi lahirnya kantor-kantor kas Bank BPD DIY. Di beberapa kantor cabang dilengkapi coffee corner.
Masa tugas Sulcha berakhir 2007. Namun jabatan direktur pemasaran itu diperpanjang. Dia mengemban tugas lebih dari tiga tahun. Dari April 2007 hingga September 2009.
Kejadian yang dialami Sulcha itu nyaris berbarengan dengan momen saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIJ 2008-2011 serta 2011-2012.
Mengabdi selama 36 tahun, Sulcha tahu betul Bank BPD DIY memiliki prosedur tetap. Setiap orang yang diangkat menjadi direksi, perusahaan langsung menyisihkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaan bagi yang bersangkutan. Uang itu disimpan di rekening yayasan kesejahteraan karyawan.
Saat Sulcha pensiun 2009, muncul masalah. Uang jasa pengabdiannya dan jasa penghargaanya saat jabatannya sebagai direktur pemasaran diperpanjang dari 2007-2009 tak kunjung dicairkan. Totalnya senilai Rp 1,66 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya Zulfikri Sofyan dan Ivan Bert, Sulcha mengajukan gugatan. Hasilnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan Sulcha. Kasasi diputus 2021.
Di tengah upaya mencari keadilan itu, Sulcha merasa terharu setelah membaca surat Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Surat nomor 180/5350 itu ditujukan kepada direktur utama Bank BPD DIY. Isinya tentang pelaksanaan putusan kasasi nomor 1840 K/Pdt/2021.
Gubernur menilai putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu gubernur ikut menjadi pihak turut tergugat. Berdasarkan amar putusan kasasi angka 5 yang berbunyi menghukum kepada turut tergugat untuk memerintahkan kepada tergugat 1 membayar kepada penggugat sejumlah uang sesuai amar putusan ketiga.
“Memperhatikan prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang memiliki arti putusan hakim harus dianggap benar, maka sebagai wujud kepatuhan gubernur terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami meminta kepada PT BPD DIY untuk mematuhi putusan kasasi nomor 1840 K/Pdt/2021,” tulis gubernur dalam surat tertanggal 21 Desember 2022 sebagai tindak lanjut atas teguran/aanmaning penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Dalam surat itu gubernur juga menghargai dan menghormati upaya hukum PT BPD DIY yang mengajukan permohonan kembali (PK). Upaya kasasi itu dilakukan untuk kali kedua. Zulfikri Sofyan menambahkan, dilihat dari waktunya, surat gubernur itu pada 21 Desember 2023 lalu telah genap satu tahun.
“Telah berulang tahun yang pertama,” katanya. Dia berharap sikap gubernur yang menjunjung tinggi hukum itu patut diapresiasi. Tidak ada alasan lain selain melaksanakannya. (laz)