RADAR JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIJ tentang Raperda Hari Jadi DIJ memberikan isyarat siap menghadapi gugatan masyarakat. Terutama terhadap pihak-pihak yang tidak setuju maupun punya pendapat berbeda terhadap keputusan pansus.
“Itu sebuah keniscayaan yang harus kita hadapi. Kita bertawakal saja,” ajak Anggota Pansus Hari Jadi DIJ Boedi Dewantoro saat rapat kerja (raker) pansus di gedung dewan provinsi kemarin (18/12). Raker memiliki agenda tunggal. Finalisasi Raperda Hari Jadi DIJ.
Menurut Boedi, finalisasi merupakan puncak dari komunikasi pansus. Dia berdalih pembahasan Raperda Hari Jadi DIJ sudah berjalan sesuai relnya. Berbagai tahapan telah dilalui pansus, termasuk mengadakan kajian secara ilmiah. “Meski pada dasarnya dewan ini adalah lembaga politik,” kilahnya.
Soal adanya perbedaan pandangan, Boedi menyadari dapat terjadi setiap saat. Bisa muncul sekarang, maupun kelak di kemudian hari usai perda diundangkan. Dalam finalisasi itu pansus menyepakati Hari Jadi DIJ jatuh pada 13 Maret 1755. Ini persis seperti usulan yang diajukan Pemprov DIJ.
Boedi merasa tenang dengan keputusan tersebut. Pertimbangannya, pansus memutuskan itu setelah mendengarkan keterangan sejumlah ahli. Mantan wakil ketua DPRD DIJ periode 1999-2004 menunjuk dua ahli. Dr Arsanti Wulandari MHum dan Prof DR dr Sutaryo Sp.A(K).
Ahli pertama Arsanti berlatar belakang dosen Program Studi Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa Fakultas Ilmu Budaya UGM. Sedangkan Sutaryo memiliki keahlian sebagai dokter spesialis anak. Keduanya memberikan paparan saat public hearing pada Jumat (15/12) lalu. “Pendapat pansus didukung oleh ahli,” kilah Boedi.
Usai Boedi, Ketua Pansus Muhammad Yazid mempersilakan dua anggota pansus Bambang Setyo Martono dan Christina Ari Retnaningsih berbicara. Namun tak banyak yang disampaikan Bambang maupun Christina. Prinsipnya, keduanya setuju dengan pilihan 13 Maret 1755.
Yazid mengakui sikap pansus yang dipimpinnya itu menganulir keputusan yang pernah diambil DPRD DIJ periode 2014-2019. Saat itu dewan juga membentuk Pansus Raperda Hari Jadi DIJ. Pembahasan dilakukan pada 2016. Pansus diketuai Anwar Hamid dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional, koalis PKB dan Partai NasDem.
Saat finalisasi 2016, mayoritas fraksi menolak usulan pemprov yang ingin Hari Jadi DIJ jatuh pada 13 Maret 1755. Fraksi-fraksi mengajukan alternatif lain. Hari Jadi DIJ mengambil momentum ditetapkannya UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIJ pada 3 Maret 1950. Namun alternatif yang diajukan dewan itu tak disetujui pemprov. Raperda Hari Jadi DIJ akhirnya ditarik kembali oleh Gubernur DIJ Hamengku Buwono X saat paripurna dewan pada 2 Januari 2017.
“Waktu itu kami dengan eksekutif sepakat untuk tidak sepakat. Sekarang kami sepakat dengan usulan eksekutif,” katanya.
Setelah finalisasi, Yazid bakal melaporkan keputusan pansus ke rapat Bapemperda pada hari Selasa ini (19/12). Tahapan berikutnya, fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan menjadi perda.
Begitu Yazid menyinggung fasilitasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Ana Windyawati langsung angkat bicara. Itu merupakan kehadiran pertama Ana dalam raker pansus. Soal kebutuhan fasilitasi, dia menjelaskan, sebenarnya sudah tidak memungkinkan dilakukan.
Alasannya, jajaran ASN pemprov tak bisa lagi mengadakan perjalanan dinas. Sebab, sudah akhir Desember 2023. Surat pertanggungjawaban (SPJ) harus dikumpulkan. Anggaran telah terkunci.
“Tapi kunci itu sudah bisa dibuka Mas Kanjeng,” ucap Ana sambil menatap ke arah Kepala Biro Tata Pemerintahan Kanjeng Pangeran Harya (KPH) Yudanegara yang duduk di samping kanannya.
Dengan dibukanya kunci tersebut, terang Ana, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ke Kemendagri dapat dilaksanakan. Pimpinan dan anggota pansus bersama tim pemprov bisa jalan-jalan ke Jakarta.
Keterangan Ana itu langsung direspons Yazid. Sebagai ketua pansus, Yazid memuji sikap Ana yang cekat-ceket. “Kami belum berpikir, panjenengan sudah bertindak. Itu ciri-ciri orang cerdas,” pujinya.
Beberapa ASN yang mengikuti raker juga ikut berkomentar. Ana dinilai piawai memanfaatkan momentum. “Sekali datang, bicara di saat yang tepat,” bisiknya menahan senyum.
Sikap Yazid yang mengapresiasi Ana itu berbanding terbalik saat menanggapi usulan KPH Kusumo Parastho. Wakil dari Kadipaten Pakualaman mengusulkan agar pasal 3 dalam Raperda Hari Jadi DIJ ditambahkan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Ini sebagai penguat atas sikap Kasultanan Ngayogyakarta dan Pakualaman mendukung kemerdekaan RI. “Kalau bicara sumbangan, kerajaan lain di Nusantara juga banyak yang menyumbang. Tapi yang langsung menyatakan dukungan hanya Jogjakarta,” klaimnya.
Namun usulan itu ditolak mentah-mentah oleh Yazid. Pertimbangannya, saat ini pansus fokus dengan peringatan Hari Jadi DIJ. “Nanti di kesempatan lain saja,” ucap Yazid. Mendengar penolakan itu, saat hendak meninggalkan ruang paripurna, tempat raker digelar, Kusumo Parastho sempat berkelakar. “Kalah meneh (lagi, Red),” ujarnya ketika berjalan bersama salah satu penghageng Pakualaman KMT Dhoyodiprojo (Sudibyo). (kus/laz)
Editor : Satria Pradika