RADAR JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) Hari Jadi DIJ gagal membedah isi Serat Kuntharatama yang disebut-sebut memuat keterangan peristiwa penting saat Sultan Hamengku Buwono (HB) I mendeklarasikan nama kerajaannya Ngayogyakarta Hadiningrat. Deklarasi berlangsung di Pesanggrahan Garjitawati atau Ayodya pada 13 Maret 1755
Kegagalan pansus itu terjadi lantaran Sejarawan Baha’uddin sebagai Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik (NA) Raperda Hari Jadi DIJ tak bisa menunjukan bukti SeratKuntharama kepada pimpinan dan anggota pansus.
“Ini ada kendala flashdisk tidak bisa dibuka di laptop. Muatan flashdisk terlalu besar sekitar 5 gega dan sekarang tidak terbawa,” kilah Baha’uddin di depan rapat kerja Pansus Hari Jadi DIJ di gedung dewan provinsi kemarin (14/11).
Dalih yang disampaikan Baha’udin itu sempat mengundang senyum Ketua Pansus Muhammad Yazid. Hal serupa ditunjukan anggota pansus Boedi Dewantoro.Mendengar alasan itu sebagai ketua pansus Yazid tak mudahpercaya.
Baca Juga: LPEKN Desak Pansus BLBI DPD RI Tuntaskan Mega Skandal BLBI
Dia mengejar dengan kembali melontarkan pertanyaan. “Berarti saudara minta inah (penundaan, Red)?,” kejar ketua DPW PPP DIJ ini. Tak lagi bisa menghindar, sejarawan UGM itu mengiyakan pertanyaan Yazid.
Sebelum berdalih soal flashdisk, Baha’uddin sempat berupaya tidak menjawab pertanyaan seputar Serat Kuntharatama secara langsung. Dia menanggapi pertanyaan Yazid dengan mengulang keterangan seperti saat rapat kerja satu hari sebelumnya.
“Deklarasi disampaikan HB I di depan putra, sentana dan abdi dalem di Pesanggrahan Gerjitawati pada Kamis Pon 29 Jumadil’awal Be 1680 atau 13 Maret 1755,” terangnya.
Jalannya raker pansus berlangsung sekitar dua jam.Yazid berulang-ulang mengingatkan Tim Penyusun NA Raperda Hari Jadi DIJ agar menunjukan semua dokumen penting terkait Hari Jadi DIJ kepada pansus. Dokumen yang dimaksud mulai serat, babad mapun surat-surat Belanda. “Kami ingin tahu apa saja isinya. Khususnya Serat Kuntharatama,” katanya.
Yazid mengajukan permintaan itu sejak raker perdana pansus yang berlangsung Senin (13/11). Keberadaan Serat Kuntharatama itu dinilai penting karena menjadi satu-satunya bukti petunjuk yang memuat informasi keterangan tempat terjadinya peristiwa 13 Maret 1755. “Sebenarnya Serat Kuntharatama itu menjadi novum yang ingin kami buktikan,” tegas Yazid.
Baca Juga: Bentuk Pansus atau Panggil Tjia Edy
Bukti lokasi deklarasi itu sempat menjadi ganjalan saat Raperda Hari Jadi DIJ dibahas 2016 oleh DPRD DIJ periode 2014-2019. Saat itu mayoritas fraksi dewan menolak usulan Pemprov DIJ. “Dewan sepakat untuk tidak sepakat. Pengalaman pahit itu jangan sampai terulang,” pintanya mewanti-wanti.
Dalam NA Hari Jadi DIJ yang disusun Biro Tata Pemerintahan Setprov DIJ, Serat Kuntharatama hanya sekali disebut di halaman 84. Sedangkan di daftar pustaka halaman 173 Serat Kuntharatama karya GPH Buminata yang diterbitkan Penerbit Mahadewa pada 1958. Ditilik dari tahun penerbitan, serat tersebut dibuat 203 tahun atau dua abad lebih setelah peristiwa terjadi.
Lantaran tim ahli tak bisa menunjukan bukti, pansus kemudian membahas materi raperda. Anggota Pansus Boedi Dewantoro menyoroti legal drafting penyusunan raperda. Terutama tujuan dibuatnya perda dan tidak konsistennya penulisan kata Ngayogyakarta.
Soal pakaian yang digunakan saat peringatan Hari Jadi DIJ sempat mengundang perdebatan. Boedi menanyakan ke forum soal foto-foto digunakan sebagai bukti. Itu merespons penjelasan Wakil Ketua Pansus KPH Purbodiningrat seputar penggunaan busana Kadipaten Pakualaman di era Paku Alam IX dan Paku Alam X sekarang.
“Gaya pakaian Pakualaman sekarang kembali ke gagrak(gaya, Red) Ngayogyakarta,” terang Purbodiningrat.
Sebelumnya, Anggota Pansus Bambang Setyo Martono mengingatkan, Keistimewaan DIJ tidak bisa dilepaskan dari peran Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. Terkait busana, Paku Alam VIII punya karekter kuat. Biasa mengenakan busana adat Jawa gagrak Pakualaman yang condong ke Surakarta.
Sedangkan Hamengku Buwono IX memakai gagrakNgayogyakarta. Kedua tokoh bangsa itu hadir dalam satu forum dengan gaya pakaian berbeda. “Bagaimana dengan busana yang digunakan Paku Alam VIII. Apakah perlu dilestarikan atau tidak. Beliau berperan menjaga keistimewaan DIJ,” kata Bambang.
Baca Juga: Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Siap Kawal Obligor Hingga Ranah Pidana
Busana Pakualaman di masa Paku Alam VIII itu tak lagi digunakan. Sejak dilantik sebagai wakil gubernur DIJ pada 2001, Paku Alam IX yang awal bertakhta pada Mei 1999 masih memakai pakaian sebagaimana ayahandanya. Namun secara perlahan tak lagi menggunakannya. Sikap itu diikuti Paku Alam X yang naik tahkta pada Januari 2016.
Meski memakai busana gagrak Ngayogyakarta, keris yang terselip saat jumenengan atau upacara kenaikan takhta Paku Alam IX dan Paku Alam X masih memakai keris gaya Surakarta peninggalan kakeknya raja Surakarta SusuhunanPaku Buwono X.
Kuatnya pengaruh gaya Surakarta di Pakualaman itu, kerabat Keraton Jogja KRT Kusumonegoro ikut angkat bicara. Di depan pansus, dia menerangkan, pengaruh Surakarta itu karena ibunda Paku Alam VIII, GRAy Retno Puwoso atau permaisuri Paku Alam VII merupakan putri kesayangan Paku Buwono X. “Dari cerita tutur, sejak kecil Paku Alam VIII terbiasa dengan pakaian tradisional gaya Surakarta yang dikenalkan ibundanya,” terang Kusumonegoro. (kus)
Editor : Satria Pradika