Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur Pastikan UMP DIJ 2024 Naik, Persentase Kenaikan Masih Tahap Koordinasi 

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 15 November 2023 | 14:00 WIB

Gubernur DIJ HB X di Kompleks Kepatihan Selasa (14/11/23).Winda Atika Ira P / Radar Jogja 
Gubernur DIJ HB X di Kompleks Kepatihan Selasa (14/11/23).Winda Atika Ira P / Radar Jogja 
 


RADAR JOGJA - Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik. Hanya, HB X belum dapat memastikan berapa persen kenaikannya, karena sedang tahap koordinasi. 

HB X mengatakan, peraturan baru tentang pengupahan sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Namun, terkait pengupahan 2024 baru akan dirapatkan Kamis pekan ini. "Nanti kita lihat saja. Naiknya pasti naik. Tapi kenaikannya berapa saya tidak tahu," katanya di Kompleks Kepatihan, kemarin (14/11). 

Raja Keraton Jogja itu menjelaskan saat ini baru dilakukan tahap koordinasi dan pembahasan OPD terkait untuk menentukan formula penghitungannya. Kenaikan UMP DIJ nantinya akan mengacu pada PP 51/2023 itu. "PP-nya sudah ada. Tapi rapatnya baru hari Kamis,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DIJ Aira Nugrahadi mengatakan formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah sudah ada rumusannya di dalam PP 51 Tahun 2023 tersebut. Yaitu menimbang dua parameter yakni pertumbuhan ekonomi serta inflasi dan ada indeks koefisien tertentu terkait perkembangan atau perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha. Adapun nilai indeks tertentu dalam PP tersebut berkisar 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen. “Perhitungan akan dilakukan di sidang dewan pengupahan, kemudian tentu saja nanti keputusannya juga bisa diambil di sidang dewan pengupahan,” ujarnya. 

Menurutnya, dalam sidang dewan pengupahan tersebut nantinya ada berbagai unsur seperti serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS).   Targetnya 21 November UMP sudah ditetapkan dan diumumkan. Dan selanjutnya proses akan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten maupun kota untuk memproses UMK. “Targetnya 30 November juga sudah ditetapkan," tambahnya. (wia/din)

Editor : Satria Pradika
#Hamengku Buwono (HB) X #gubernur dij #UMP 2024 Jogja #upah minimum provinsi