Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mayoritas Fraksi Balik Haluan, Dulu Tolak Perda Hari Jadi DIJ, Sekarang Setuju

Kusno S Utomo • Senin, 13 November 2023 | 13:00 WIB

 

Photo
Photo

 

RADAR JOGJA - Pemprov DIJ tak mengenal istilah patah arang. Upaya mendapatkan legitimasi dari dewan provinsi untuk menetapkan Raperda Hari Jadi DIJ terus dilakukan. Meski sempat ditolak DPRD DIJ pada 2016 lalu, pemprov tak surut melangkah. Kini setelah tujuh tahun berlalu, Raperda Hari Jadi DIJ kembali diajukan ke parlemen.


Berdasarkan materi dalam naskah akademik (NA) Raperda Hari Jadi tidak ada perbedaan signifikan yang diajukan 2016 dan 2023 ini. NA yang diajukan pemprov semuanya condong pada pilihan 13 Maret 1755. Momentum yang diyakini saat Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan nama kerajaannya Ngayogyakarta Hadiningrat.


Pilihan 13 Maret 1755 saat dibahas DPRD DIJ periode 2014-2019 ditolak oleh mayoritas fraksi. Sebagian besar fraksi memilih opsi lain. Yakni saat ditetapkannya UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIJ pada 3 Maret 1950 sebagai peringatan Hari Jadi DIJ. Bukan 13 Maret 1755. Alasannya, kala itu Pemerintah DIJ belum terbentuk. Tidak hanya itu, Pansus Raperda Hari Jadi DIJ juga berpandangan pilihan 13 Maret 1755 lebih mencerminkan Hari Jadi Kasultanan Ngayogyakarta.
Sedangkan Pemerintah DIJ terbentuk dari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang lahir pada 17 Maret 1813. Namun dalam draf Raperda Hari Jadi DIJ Hari Jadi Pakualaman tertulis 22 Juni 1812. Bukan 17 Maret 1813 sebagaimana biasa diperingati di era Paku Alam VIII.


Kini sikap berbeda justru ditunjukkan dewan. Mayoritas fraksi menunjukan tanda-tanda berbalik 180 derajat dengan pendapat dewan sebelumnya. Semua fraksi seperti koor tanda setuju. Ketika mengajukan pemandangan umum, tujuh fraksi seolah-olah berbalik haluan. Nyaris satu suara. Tak ada yang bersuara kritis.
Bahkan saat rapat kerja perdana, Ketua Pansus Raperda Hari Jadi Muhammad Yazid sudah mewanti-wanti anggotanya. Yazid ingin pembahasan cepat selesai. Apalagi pasal-pasal dalam raperda itu cukup singkat. Hanya terdiri atas 7 pasal.
“Tidak perlu ada perdebatan. Kita sepakati saja hari jadi sebagaimana yang diusulkan pemprov. Daerah istimewa ini tak bisa lepas dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” tandas ketua DPW PPP DIJ itu kemarin (12/11).


Setali tiga uang, pernyataan Yazid itu diamini dua anggota pansus Boedi Dewantoro dan Bambang Setyo Martono. Boedi yang berasal dari Fraksi PKS sepakat dengan gagasan yang ada di NA maupun draf raperda. Hal sama disampaikan Bambang dari Fraksi PDI Perjuangan. “DIJ ini tak bisa lepas dari sejarah kasultanan,” katanya.
Yazid menjadi ketua pansus mewakili fraksi gabungan yakni Fraksi Partai Nasdem PSI dan Persatuan Demokrat. Dia didampingi KPH Purbodiningrat dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil ketua pansus.


Di luar pansus, Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto terlihat tak semangat mengomentari Raperda Hari Jadi DIJ. “Saya sedang fokus dengan Raperda Pemajuan Desa/Kalurahan dan Kelurahan sebagai inisiatif Komisi A,” kilahnya.
Ini sangat berbeda saat pembahasan tujuh tahun lalu. Saat itu Eko menjabat ketua fraksi. Dia menegaskan, fraksinya memberikan catatan agar rangkaian Hari Jadi DIJ mengakomodasi peringatan Hadeging (berdirinya) Keraton Ngayogyakarta 13 Maret 1755 dan Hageding Kadipaten Pakualaman 17 Maret 1813.


Dengan demikian, selain 3 Maret 1950, pemprov juga harus memfasilitasi peringatan hari lahir keraton dan Pakualaman. "Keduanya tak bisa dipisahkan dari lahirnya DIJ," terang Eko sebagaimana dikutip Radar Jogja edisi 3 Januari 2017.
Sindiran terhadap perubahan dinamika di dewan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN Arif Setiadi. “Jangankan hari jadi, hari tidak jadi saja, kami dukung,” ucapnya. Dia mengingatkan, dewan perlu berhati-hati. Ada baiknya pembahasan oleh pansus sebelumnya dan pandangan fraksi-fraksi DPRD DIJ periode 2014-2019 dibaca kembali.


Arif yang aktif mengikuti sejarah daerah istimewa dan keistimewaan DIJ sempat mengutip bunyi ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 5 yang menjelaskan pengertian Hari Jadi adalah terbentuknya Daerah Istimewa Jogjakarta. Merunut penjelasan itu, maka terbentuknya DIJ terjadi setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945.


“Bila ini maka lebih tepat momentum 3 Maret 1950 saat UU Pembentukan DIJ ditetapkan,” katanya. Sedangkan kalau pansus hendak menetapkan nama Jogjakarta, maka pilihannya 13 Maret 1755.


Di sisi lain, beberapa anggota dewan menginformasikan mulusnya pembahasan Raperda Hari Jadi DIJ ini tak lepas dari kuatnya lobi yang dilakukan Kepala Biro Tata Pemerintahan Achmad Ubaidillah/KPH Yudanegara. Jauh sebelum raperda itu dikirimkan ke dewan, beberapa petinggi fraksi, pimpinan komisi maupun badan pembentukan perda (Bapemperda) secara intensif diajak bicara.


“Lobinya efektif. Tinggal dilihat saja saat pembahasan. Salah satu pimpinan pansus KPH Purbodiningrat dan delegasi eksekutif dipimpin KPH Yudanegara,” ujar seorang anggota dewan. (kus/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Raperda Hari Jadi DIJ #sultan hamengku buwono I #DPRD DIJ