RADAR JOGJA – KPU Kabupaten Bantul meminta KPPS menyiapkan TPS yang aksesibel bagi pemilih difabel. Tapi untuk surat suara, hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang menyediakan surat suara braille.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan, KPU mendistribusikan alat bantu coblos sesuai dengan lokasi tempat pemugutan suara (TPS) ramah difabel tersebut memilih. Alat bantu coblos tersebut hanya digunakan untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD. Alat bantu itu berupa surat suara braille yang bisa digunakan oleh para difabel netra. “Sementara untuk surat suara DPR dan DPRD tidak pakai alat bantu coblos. Tapi nanti ada pendamping,” jelas Joko Minggu (22/10).
Pemilih difabel yang merasa minta didampingi penyelenggara dapat meminta pendampingan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendamping sendiri tidak boleh mengarahkan. Namun hanya menunjukkan yang ditanya oleh pemilih. Seperti nomor peserta pemilu. KPU juga memperkenankan pemilih untuk membawa pendamping dari rumah. “Tapi harus jelas siapa pendampingnya, hubungannya apa. Kalau pendampingnya dari pimpinan atau anggota partai tidak dibolehkan,” bebernya.
KPU Bantul mencatat, ada sebanyak 6.860 pemilih difabel pada Pemilu 2024 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya adalah 656 difabel netra, 251 difabel tuli, 2.744 difabel daksa, 669 difabel bisu, 2.145 difabel mental, dan 395 difabel intelektual.
KPPS diminta untuk menerapkan TPS aksesibel. Ada maupun tidak ada penyandang disabilitas di TPS tersebut. Salah satunya adalah jika di TPS terdapat undakan, maka KPPS wajib menyiapkan trap untuk akses kursi roda. Lalu lebar setiap pintu di TPS juga harus menyesuaikan dengan kursi roda. “Sampai di bilik suara, kursi dan mejanya sudah diatur. Jarak antara bilik dengan tembok di belakangnya harus bisa dilalui kursi roda,” katanya.
TPS aksesibel itu sudah menjadi protap di 3.166 TPS di Kabupaten Bantul. Jika ada TPS yang belum menerapkan standar tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke KPU Bantul. “Kalau tidak, nanti bisa direkomendasi untuk ditata ulang,” tegasnya.
Sementara untuk mengakomodir difabel berat yang tidak memungkinkan untuk keluar rumah, KPPS memberi layanan khusus berupa jemput suara. Selama ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. Penjemputan suara dilakukan dengan protap yang khusus. Yang melayani tidak boleh semuanya, hanya beberapa orang. Lalu panitia membawa alat-alat khusus untuk menjaga kerahasiaan pemilih dan wajib didampingi saksi serta pengawas. “KPPS tidak boleh datang sendiri. Pelayanannya ditunggu sampai situasinya tidak crowded di TPS, memperhatikan situasi dan kondisi,” ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho menyebut, pengadaan TPS aksesibel ini masih berdasarkan evaluasi dari Pemilu 2019 lalu.
Pihaknya masih menemukan beberapa TPS yang masih berundak. Sehingga ia akan memastikan TPS itu bisa diakomodir agar pengguna kursi roda tidak terganggu. “Harapan kami TPS itu selain tidak berundak, juga tempat biliknya itu cukup longgar untuk tuna daksa. Bilik suara cukup longgar agar tuna daksa bisa mengakses dengan mudah,” harapnya. (tyo/pra)
Editor : Satria Pradika