Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyalahguna TKD Robinson Divonis Delapan Tahun Penjara

Khairul Ma'arif • Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:10 WIB
Khairul Ma
Khairul Ma


RADAR JOGJA - Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino akhirnya divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (19/10). Direktur PT Deztama Putri Sentosa ini juga didenda Rp 400 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.


Majelis hakim diketuai Djauhar Setyadi dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto dan Binsar Pantas Sihalolo menyatakan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan yakni terdakwa harus berupa membayar uang pengganti Rp 16,7 miliar.


Jika uang pengganti tidak dibayarkan oleh Robinson dalam rentang waktu satu bulan pasca vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," ujar Djauhar.


Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini, bisa dikatakan maksimal. Ini karena hukuman pidananya sama dengan tuntutan JPU selama delapan tahun penjara. Bahkan untuk dendanya lebih besar dari tuntutan JPU yang hanya Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan tiga bulan kurungan.


Demikian pula untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, JPU dalam tuntutannya hanya meminta agar terkdakwa Robinson diharuskan membayar sebesar Rp 2,95 miliar. Apabila terdakwa tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara empat bulan.


Djauhar juga menetapkan, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ini dikurangkan seluruhnya terhadap masa penahanan yang sudah dijalani Robinson Saalino. Selain itu, pasca vonis ini terdakwa tetap dilakukan penahanan. Selama ini Robinson menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Jogjakarta atau LP Wirogunan.


Menghadiri sidang pembacaan vonis ini, Robinson sendiri terlihat necis dengan penampilannya. Pakaian yang digunakan, mulai dari baju, celana, hingga sepatunya tampak begitu trendy. Baju yang dikenakannya adalah batik yang memiliki perpaduan beberapa warna cerah.


Usai mendengarkan vonisnya, Robinson memutuskan untuk menyatakan pikir-pikir. Sehingga ada kemungkinan dia akan banding atas putusan yang diterimanya. Imam Munandar mewakili tim penasihat hukum (PH) terdakwa menilai, vonis terhadap kliennya kurang memenuhi rasa keadilannya. "Karena penghitungan kerugian negara, menurut kami, dilakukan tidak masuk akal," katanya seusai sidang.


Dia menambahkan, penghitungan kerugian negara itu secara logika hukum patut dipertanyakan. Bahkan perlu diperdebatkan lebih lanjut. Menurutnya, keputusan untuk pikir-pikir itu karena perlu berdiskusi dengan Robinson untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#Sleman #Robinson Saalino #pengadilan negeri (PN)