Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

3.851 Pelanggan KA Refund Tiket, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:20 WIB
PT KAI Daop 6 Jogja
PT KAI Daop 6 Jogja

RADAR JOGJA - Insiden anjloknya KA Argo Semeru Selasa (17/10) di petak jalan Sentolo-Wates, berdampak pada perubahan pola operasi kereta api. Selain itu juga pembatalan sejumlah tiket di stasiun oleh para pelanggan KA.


Manager Humas Daop 6 Jogja Krisbiyantoro mengatakan, tiket dengan keberangkatan 17 Oktober 2023 maupun tiket terusannya, dapat dibatalkan selama 7 hari terhitung dari tanggal 17. "Stasiun yang dapat digunakan untuk pembatalan tiket KA yakni Stasiun Jogjakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Solo Jebres, Klaten, Sragen, Salem, Wates, dan Purwosari," katanya Kamis (19/10).


Dia menjelaskan sejak Selasa (17/10) hingga Kamis (19/10), Daop 6 mencatat ada 3.851 pembatalan tiket dengan rincian pada tanggal 17 sebanyak 2.129 tiket, tanggal 18 sebanyak 1.647 tiket, dan tanggal 19 sebanyak 75 tiket. "Berkaitan potensi kerugian, saat ini masih tahap perhitungan. KAI tetap fokus dan berkomitmen terhadap keselamatan dan pelayanan optimal kepada seluruh pelanggan," ujarnya.


KAI Daop 6 juga memastikan perjalanan kereta api antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates berangsur normal kembali. Meskipun masih terdapat pembatasan kecepatan di kedua jalur baik hulu yang dibatasi maksimal 40 km/jam maupun hilir maksimal 10 km/jam.


"Beberapa KA masih mengalami kelambatan pasca evakuasi dan perbaikan jalur di petak antara Sentolo-Wates. KAI Daop 6 terus berupaya agar jalur dapat pulih seutuhnya serta dapat melayani masyarakat kembali dengan kecepatan norma," jelasnya.


Daop 6 menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan imbas proses normalisasi jalur rel di antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates itu. Daop 6 tetap memberikan kompensasi keterlambatan dan pengembalian tiket pada pelanggan terdampak sampai dengan 7 hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 Oktober.


Adapun untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. "Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari satu jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket," terangnya.


Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam. (wia/laz)

Editor : Satria Pradika
#refund tiket #KA Argo Semeru #KAI Daop 6 Jogja