Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rutin Servis Berkala, Mobil Lulus Uji Emisi

Annissa Alfi Karin • Jumat, 15 September 2023 | 13:50 WIB
DITES DULU: Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang dilaksanakan secara gratis di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja, Kamis (14/9/23). Guntur aga tirtana/radar jogja
DITES DULU: Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang dilaksanakan secara gratis di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja, Kamis (14/9/23). Guntur aga tirtana/radar jogja

RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama jajaran Polresta Jogja menggelar operasi uji emisi kendaraan di LPP Convention Hotel, Kamis (14/9). Operasi uji emisi ini menyasar kendaraan pribadi roda empat. Gelaran ini dimulai pada pukul 11.00-12.00. Puluhan mobil pribadi berhasil dihentikan untuk dilakukan pengujian. Sepuluh mobil pertama yang dihentikan dinyatakan lolos uji emisi kendaraan.


Abdul menjadi salah satu warga yang kendaraannya ikut serta dalam uji emisi gas. Usai diuji, mobil pribadi miliknya dinyatakan lolos uji emisi. Detailnya dengan kadar CO sebesar 0,06 persen dan HC 36 ppm. Dia mengaku selama ini rutin melakukan servis mobil secara berkala."Selain itu kalau saya memang pakainya Pertamax. Mungkin itu yang bikin emisinya lebih rendah. Dari dulu beli inreyen sampai saat ini," ujarnya saat ditemui di LPP Convention Hotel, Kamis (14/9/23).


Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja Bayu Setiawan Heru Purnomo menjelaskan, ambang batas gas buang kendaraan diatur dalam PermenKLHK Nomor 8 Tahun 2023. Di dalamnya berisi aturan ambang batas gas buang kendaraan yang disesuaikan dengan tahun kendaraan. Indikator yang dinilai adalah tingkat kandungan CO dan HC."Untuk mobil penumpang tahun di bawah 2007, CO-nya harus empat persen, HC 1.000 ppm," katanya.


Sementara untuk mobil pribadi keluaran 2007 hingga 2018 ambang kadar CO adalah satu persen dan HC adalah 150 ppm. Sedangkan kendaraan pribadi di atas tahun 2018 kadang CO maksimal di angka 0,5 persen dan HC maksimal 100 ppm. Jika dinyatakan tak lolos uji emisi, pihaknya akan memberi rekomendasi bagi pemilik untuk memperbaiki kendaraannya."Kami juga melayani uji emisi silahkan untuk kendaraan atau angkutan wajib uji silahkan bisa datang ke kami," jelasnya.


Kendaraan diuji dengan menggunakan alat uji emisi. Alat akan dimasukkan ke dalam lubang knalpot. Selang satu hingga dua menit hasil uji emisi kan keluar. Ada dua alat berbeda yang digunakan untuk kendaraan berbahan bakar solar dan bensin."Alat emisi ini juga dikalibrasi setiap tahun oleh Kemenhub," tambahnya.


Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kota Jogja Harry Purwanto menjelaskan,selama ini pihaknya rutin melakukan uji emisi. Hanya saja, diperuntukkan bagi angkutan umum dan angkutan wajib uji. Untuk itu, gelaran uji emisi kendaraan kali ini difokuskan pada kendaraan pribadi roda empat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi upaya untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan."Harapan kita dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara kita juga semakin baik," ujarnya. (isa/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kendalikan Kualitas Udara #dishub