RADAR JOGJA - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno mengembalikan lagi uang gratifikasi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Melalui penasihat hukumnya, tersangka mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, ini mengembalikan uang sebesar Rp 355.050.000.
Ini pengembalian kedelapan dan merupakan terakhir yang dilakukan Krido ke penyidik. "Sehingga total uang pengembalian tersangka Krido sampai dengan 12 September 2023 sejumlah Rp. 4.755.050.000," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan kepada wartawan Selasa (12/9/23).
Herwatan kemudian merinci tujuh kali pengembalian uang sebelumnya yang dilakukan Krido melalui keluarga dan penasihat hukumnya. Pertama pada 18 Juli 2023 dengan jumlah Rp 300 juta. Kedua (1/8) Rp 1,3 miliar, ketiga (9/8) Rp 300 juta, keempat (15/8) Rp 700 juta, kelima (24/8) Rp 1,1 miliar, keenam (31/8) Rp 350 juta, ketujuh (7/9) sebesar Rp 350 juta.
Sementara itu, Penasihat Hukum Krido Ade Yuliawan mewakili kliennya membenarkan Krido telah menerima gratifikasi dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia mewakili untuk meminta maaf kepada gubernur DIJ dan masyarakat.
"Benar, oleh sebab itu sebagai bentuk adanya itikad baik dan kooperatif, maka dikembalikan pada tahap penyidikan semuanya. Dan sebagai rasa penyesalan, mewakili klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf kepada bapak gubernur dan masyarakat DIJ," katanya. (rul/laz)