RADAR JOGJA – Darurat sampah di DIJ sampai membuat warganya harus disidang tindak pidana ringan (tipiring). Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan denda Rp 400 ribu untuk 30 pembuang dan pembakar sampah di Kota Jogja. Meski ada yang mengaku karena tidak bisa membuang sampah pada tempatnya.
“Saya mau ke depo kebetulan Minggu libur. Saya balik lagi, begitu saya mau menikung saya tidak tahu dalam satu bungkus itu terjatuh,” ujar salah satu terdakwa Jatmiko. Dia mengaku sampah yang dia buang di pertigaan Makam Gajah, Jalan Kusumanegara beberapa hari lalu itu sebuah ketidaksengajaan.
Dia menyebut sudah hendak membuang sampah pada tempatnya. Di depo. Tapi karena ada penjadwalan pembuangan sampah di depo akibat TPST Piyungan tutup, niatnya membuang sampah pada tempatnya urung. “Kalau memang saya sengaja membuang semuanya, otomatis yang di kendaraan juga saya turunkan,” jelas Jatmiko pada majelis hakim, Rabu (6/9/23).
Penjelasan Jatmiko itu lantas dibantah oleh saksi yang merupakan anggota Satpol PP yang kala itu tengah berjaga di sekitaran lokasi pembuangan sampah illegal itu. Saksi mengatakan Jatmiko sempat mengayunkan tangan layaknya orang membuang sesuatu.
Terdakwa lainnya yaitu Tri Aji ketahuan sengaja membuang sampah di pojok pertigaan Makam Gajah, Jalan Kusumanegara. Tepatnya pada pukul 22.30. Saat itu, anggota Satpol PP yang tengah berjaga langsung mendatangi Tri Aji. Saat ditanya majelis hakim, Tri Aji tak bisa mengelak. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya hakim. “Benar Yang Mulia,” katanya.
Mereka diadili lantaran melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya, terdakwa yang terjadwal menjalani sidang adalah 31 orang. Sementara satu terdakwa belum memenuhi panggilan Satpol PP Kota Jogja.
Para terdakwa selanjutnya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda maksimal hingga Rp 50 juta. Pihak Satpol PP yang berperan sebagai penuntut, menjatuhi tuntutan berupa denda sebesar satu persen dari total denda maksimal, yakni Rp 500 ribu. Namun, beberapa terdakwa meminta keringanan. Hakim juga mempertimbangkan perbuatan para terdakwa bukanlah upaya untuk melakukan balas dendam. Ditambah lagi, proses peradilan yang tengah dilakukan ini juga menjadi salah satu upaya pembinaan. Sehingga, hakim memberikan vonis yang lebih ringan.
“Terdakwa Tri Aji dan kawan-kawan melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari,” tegas Hakim Mochammad Arif Satiyo Widodo.
Ditemui usai persidangan, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut upaya penindakan yustisi ini dilakukan usai melewati tahapan panjang upaya preemtif, preventif, promotif, hingga persuasif. Upaya-upaya pembinaan dan non-yustisi bahkan telah dilakukan sejak awal digencarkannya Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) di Kota Jogja. Tepatnya pada 1 Januari 2023. Untuk itu, bagi Octo upaya pembinaan dirasa telah cukup. Masyarakat juga dirasa telah teredukasi dengan baik soal cara-cara pengelolaan sampah. Terhitung sejak 1 September lalu, Satpol PP Kota Jogja mulai memberlakukan penindakan yustisi.
“Kami berharap ini menjadi efek jera. Kami tidak akan menuntut lebih banyak lagi sampai Rp 50 juta, itu tertinggi. Tapi, kita harapkan warga masyarakat dengan kesadaran jangan ngemingke (meremehkan) yang Rp 400 ribu,” kata Octo.
Dia menambahkan, selama ini Satpol PP Kota Jogja fokus berjaga pada jalan-jalan protokol, misalnya di Jalan Kusumanegara hingga ke Jalan KH Ahmad Dahlan. Selain itu, penjagaan juga dilakukan di sisi-sisi jalan bagian selatan seperti di Jalan Ngeksigondo, Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga ke Jalan Menteri Supeno, dan seterusnya. “Nanti masih akan menyusul lagi Senin depan sedang kami buatkan SP beberapa pembuang dari luar Kota Jogja yang membuang sampah masuk ke wilayah Kota Jogja,” ujarnya. (isa/pra)
Editor : Satria Pradika