Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Danais untuk Pengolahan Sampah, Dosen UNY: Sepanjang Tak Ada Aturan Melarang, Kenapa Tidak?

Wulan Yanuarwati • Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Kurnia Nur Fitriana Dosen Departemen Administrasi Publik UNY.Wulan Yanuarwati/Radar Jogja  
Kurnia Nur Fitriana Dosen Departemen Administrasi Publik UNY.Wulan Yanuarwati/Radar Jogja  

RADAR JOGJA - Pemanfaatan danais untuk menyelesaikan permasalahan sampah, belakangan mencuat di publik. Total danais di DIJ tahun ini diketahui sebesar Rp 1,3 triliun. Tujuannya secara garis besar untuk menyejahterakan masyarakat Jogjakarta.


Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Kurnia Nur Fitriana menilai, dalam konteks kebijakan publik, sebetulnya lebih netral. Artinya dalam kebijakan dibutuhkan anggaran, namun tidak melihat dana secara subjektif dari mana asalnya. 


"Kalau ada potensi anggaran yang dimiliki pemerintah dan memang ada peluang untuk mengoptimalkan capaian, kebermanfaatan jangka panjang, menurut saya tidak ada salahnya," jelas Kurnia Rabu (30/8/23).


Dikatakan, anggaran pada sektor publik sebaiknya digunakan secara produktif dan jangan konsumtif. Sejauh ini anggaran publik dibaca sebatas anggaran konsumtif pembiyaaan untuk mengejar target serapan anggaran. Termasuk tujuan administratif, namun tidak sepenuhnya efektif menyelesaikan masalah publik.


Dalam hal ini, masalah sampah tergolong sangat mendesak. Sejauh ini pemerintah daerah ingin agar masyarakat bisa mengelola secara mandiri. Namun selama ini sudah telanjur ketergantungan terhadap TPST Piyungan, sehingga perlu diberikan edukasi secara serius.


"Bisa ditindaklanjuti dengan menginisiasi program-program pemberdayaan masyarakat untuk menyelesaikan masalah," tambahnya.


Soal penggunaan danais untuk mengurai permasalahan sampah apakah melanggar aturan atau tidak, menurutnya, dikembalikan kepada konteks kebijakan tersebut. Perlu dilihat apa yang menjadi dasar hukum dan kebijakannya.
Lalu, mengapa Undang-Undang Keistimewaan dan Danais itu diadakan. "Nah, itu harus dibaca dan dicermati kembali. Kalau memang tidak ada kebijakan lain atau aturan yang melarang, menurut saya tidak masalah," ujarnya. 


Kurnia mengarisbawahi dalam implementasi kebijakan tidak boleh melanggar hal yang lebih tinggi. Termasuk melanggar konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku. Maka perlu di-breakdown secara cermat terlebih dahulu.


"Boleh tidaknya tergantung pada aturannya, ada yang mengatur tidak. Selama tidak melanggar itu bisa jadi landasan harus ada. Basis kebijakan yang lain juga," tandasnya. (lan/laz)

Editor : Satria Pradika
#universitas negeri yogyakarta #UNY #Sampah #TPST Piyungan