MAGELANG - Kasus pencurian anjing yang diracun hingga mati di Kota Magelang, kembali bergulir. Terdakwa bernama Tengku Amat, 57, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IB Magelang, Senin (21/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan secara detail kronologi kejadian.
Terdakwa tampak duduk dengan lunglai. Memakai baju berwarna putih, celana hitam, peci hitam, dan memakai sandal jepit. Selama mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Tengku Amat terus menundukan kepala dalam-dalam.
Dalam persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim Purwaningsih dengan hakim anggota Liliek Fitri Handayani dan Eni Rahmawati. Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aksa Dian Agung menguraikan, terdakwa pada Rabu (31/5), sekitar pukul 01.00 di Gang Rama Jalan Sriwijaya, Panjang, Magelang Tengah telah mengambil barang berula anjing untuk dimilikinya.
Terdakwa lantas keluar dari rumahnya yang berada di Kampung Samban Utara, Gelangan, Magelang Tengah untuk mencari anjing dengan mengendarai sepeda motor. Saat di Jalan Sriwijaya, dia berpapasan dengan seseorang yang diikuti dua ekor anjing.
Kemudian, terdakwa melemparkan nasi yang telah dicampur racun tikus ke arah anjing. "Terdakwa kemudian menunggu dengan jarak sekitar 15 meter sampai salah satu ekor anjing memakan umpan hingga kejang dan mulutnya mengeluarkan cairan putih serta tergeletak," ujarnya.
Tak berselang lama, seseorang yang semula diikuti anjing tersebut menuju lokasi dan melihat anjing itu sudah tergeletak di jalan. Dia pun pergi. Kemudian, terdakwa datang dengan memasukan anjing ke dalam karung dan membawanya untuk dijual. Anjing yang sudah mati itu laku sebesar Rp 375 ribu.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Setelah mendengar pembacaan dakwa, ketua majelis hakim Purwaningsih sempat menanyakan kepada terdakwa perihal dakwaan tersebut. "Saya paham dari dakwaan jaksa," ujar terdakwa.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor anjing peliharaan jenis Belgian Malinois yang bernama Owie harus meregang nyawa dengan sadis. Owie ditemukan mati dengan kaku dan dibungkus karung di rumah seorang penjagal di Kota Magelang. Anjing tersebut mati karena diracun oleh orang tak dikenal dan dijual. (aya)
Editor : Amin Surachmad