Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diponegoro Menggempur Istana Pakualaman

Kusno S Utomo • Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA - Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dirugikan dengan diamandemennya Perjanjian Giyanti melalui Perjanjian Klaten 27 September 1830. Dampaknya daerah kasultanan paling banyak dicaplok Pemerintah Belanda.


Perang Diponegoro 1825-1830 menjadi latar belakang lahirnya Perjanjian Klaten. Pangeran Diponegoro dinilai tak menjaga sumpah dan janji kakek buyutnya Sultan Hamengku Buwono (HB) I yang sepakat menjalin persahabatan tulus dan harmonis dengan VOC sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755.


Pelanggaran atas janji itu berakibat tanah yang dipinjamkan VOC kepada Sultan Mangkubumi dan ahli warisnya ditarik kembali Belanda sebagai pemiliknya. Itulah kenyataan yang harus dialami Sultan HB V.


Hukuman serupa juga dijatuhkan terhadap Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Susuhunan Paku Buwono (PB) VI ketahuan bersimpati mendukung perjuangan Diponegoro. Bukan hanya beberapa kali mengadakan pertemuan rahasia di luar istana. Raja Surakarta ini juga memberikan sejumlah bantuan logistik bagi Diponegoro.
Semua tindakan PB VI itu ketahuan Belanda. Buntutnya PB VI dilengserkan dari takhtanya. Kemudian ditangkap dan dibuang ke Ambon. Penggantinya, PB VII harus menyetujui lepasnya sejumlah daerah kasunanan.


Kejadian yang dialami Kasultanan ini tidak menimpa Kadipaten Pakualaman. Hubungan Diponegoro dengan Adipati Paku Alam (PA) I sudah lama tak cocok. Bahkan Diponegoro menjadi oposisi PA I saat ditunjuk Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles menjadi ketua Dewan Wali HB IV. Kejadiannya tak lama setelah HB III wafat.


Untuk diketahui, HB III merupakan ayah Diponegoro. Sedangkan HB IV merupakan adik tiri Diponegoro. HB IV naik takhta sebagai sultan dalam usia 9 tahun. Namanya Gusti Raden Mas (GRM) Ibnu Jarot. Lantaran dianggap belum dewasa, saat awal-awal bertakhta HB IV didampingi Dewan Wali. Selama hampir 10 tahun Dewan Wali yang diketuai PA I bekerja.

Diponegoro tak setuju dengan keterlibatan PA I. Dalam pandangannya kehadiran PA I itu sebagai bentuk campur tangan Pakualaman ke urusan internal Kasultanan. Tak ingin mengulang kejadian yang tidak mengenakan, saat Belanda membentuk Dewan Wali HB V, PA I menolak duduk sebagai dewan wali.
Ketika Perang Jawa meletus, Diponegoro beberapa kali menyerang ibu kota kasultanan. Istana Pakualaman juga ikut menjadi sasaran. Serdadu-serdadu Belanda harus berjibaku mengamankan PA I beserta kerabatnya dari gempuran Diponegoro.


Setelah Perjanjian Klaten, daerah kasultanan kembali berkurang. Wilayahnya semakin menyusut dengan ditekennya perjanjian antara PA II dengan Residen Jogjakarta Valck. Perjanjian ditandatangani dua tahun setelah PA I wafat. Tepatnya pada 28 April 1831 setahun usai Diponegoro ditangkap di Magelang.


Sebelum perjanjian itu, wilayah Pakualaman belum ada kepastian. Semula Raffles lewat Perjanjian 17 Maret 1813 menjanjikan tanah 4.000 cacah untuk PA I berada di Grobogan. Kemudian beralih ke Parakan Kedu. Saat Belanda kembali menguasai Jawa pada 1816, tanah Pakualaman berada di Klaten, Surakarta, dan Begelen.


Perjanjian PA II dengan Valck itu memastikan tanah seluas 4.000 cacah itu terletak di Distrik Mataram antara Kali Progo dan Bogowonto. Daerah itu ada di selatan Kabupaten Kulon Progo yang masuk wilayah kasultanan.


Ibukota Pakualaman merupakan enclave (daerah kantong) di tengah-tengah ibu kota kasultanan. Daerah enclave Pakualaman itu sekarang menjelma menjadi Kecamatan Pakualaman. (laz)

Editor : Satria Pradika
#Cerbung #Kusno S. Utomo #perjanjian giyanti #perang #Perjanjian Klaten #VOC #Pemerintah Belanda #diponegoro