Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korban Dipukul dan Dicekik Lebih Dulu

Iwan Nurwanto • Rabu, 9 Agustus 2023 | 13:45 WIB

Kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Redho Tri Agustian.
Kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Redho Tri Agustian.

 


RADAR JOGJA - Kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Redho Tri Agustian, 20, dilakukan reka ulang Selasa (8/8/23). Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kos tersangka Waliyin, 28, Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.


Dua tersangka mutilasi dihadirkan dalam reka ulang ini. Selain Waliyin, ada satu tersangka lagi yakni Ridduan, 38. Reka ulang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian baik Polda DIJ maupun Polres Sleman. Ratusan warga sekitar tampak memadati tempat rekontruksi.


Direskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, dalam rekonstruksi ini kedua tersangka melakukan sebanyak 49 adegan. Mulai kedua tersangka menjemput korban di kosnya, Kasihan, Bantul, sampai akhirnya potongan tubuh Redho dibuang ke beberapa lokasi di Kapanewon Turi dan Tempel di Kabupaten Sleman.
Endriadi menjelaskan, hasil dari rekonstruksi itu nantinya akan menjadi dasar pihaknya untuk merunut peristiwa sekaligus pemberkasan ke persidangan. Rekonstruksi sebenarnya dilakukan di tiga lokasi. Mulai dari peristiwa pembunuhan, pembuangan organ tubuh, dan penguburan kepala. Namun karena situasi tertentu, pelaksanaan rekontruksi dilakukan dalam satu tempat di Padukuhan Krapyak, Triharjo.


Ia menyatakan, dari rekontruksi polisi mendapatkan hasil bahwa penyebab kematian mahasiswa asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, itu dikarenakan tindak kekerasan yang dilakukan kedua pelaku. Potongan tubuh korban diketahui juga direbus dulu untuk menghilangkan bau, lalu dimasukkan ke dalam lima kantong plastik oleh kedua pelaku sebelum akhirnya dibuang ke sejumlah lokasi.


"Korban terbunuh karena kekerasan. Salah satunya ditali, dicekik, dan dipukul," ujar perwira menengah dengan tiga mawar di pundak ini di sela rekontruksi kemarin.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, rekontruksi memakan waktu dua jam, dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 12.00. Dalam kegiatan ini, kedua tersangka terlihat memulai rekontruksi dengan adegan menjemput korban dari kosnya. Kemudian di dalam kos Waliyin, pelaku Ridduan sempat mengobrol dengan korban Redho.


Setelah itu, korban dilepas pakaiannya oleh tersangka Ridduan, lalu diikat kedua kaki dan tangannya serta ditutup mulutnya menggunakan lakban. Petugas rekontruksi di lokasi kemudian menyampaikan bahwa antara korban dengan Ridduan melakukan skin. 


Usai melakukan skin, tersangka Ridduan kemudian memanggil tersangka Waliyin untuk mengecek kondisi korban. Setelah itu, korban yang diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian digotong, selanjutnya tubuhnya dipotong-potong, direbus, lalu dimasukkan ke dalam lima kantong plastik.
Fernandi menerangkan, potongan tubuh korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik itu kemudian dibawa oleh kedua tersangka menggunakan sepeda motor. Yang kemudian disebar ke beberapa lokasi, di antaranya di Kapanewon Turi dan Tempel.


Disinggung adanya penelitian LGBT yang dilakukan korban, Fernandi mengaku pihaknya dalam kasus ini hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhannya. "Kami tidak meneliti di sana (penelitian korban terkait LGBT, Red)," ujar Fernandi. (inu/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Universitas Muhammadiyah Yogyakarta #Sleman #tkp #kasus mutilasi #Polda DIJ