RADAR JOGJA - Sultan Hamengku Buwono (HB) III berkuasa relatif singkat. Hanya sekitar dua tahun 1812-1814. Ayahanda Pangeran Diponegoro itu menjadi satu-satunya sultan yang diangkat dan wafat saat Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles berkuasa.
Sepeninggal HB III, Raffles menunjuk putra mahkota Gusti Raden Mas (GRM) Ibnu Jarot menjadi HB IV. Usianya kala itu masih cukup belia. Raja keempat kasultanan baru berumur 9 tahun. HB IV merupakan adik tiri Diponegoro yang lahir dari permaisuri HB III, Kanjeng Ratu Kencana.
Sedangkan Diponegoro meski telah dewasa, merupakan anak selir Raden Ayu (RAy) Mangkarawati asal Pacitan. Lantaran raja masih belia, Raffles membuat kebijakan yang sebelumnya tak ada dalam suksesi di Jawa.
Sultan Jarot didampingi Dewan Wali. Raffles menunjuk sahabat lamanya Pangeran Natakusuma atau Adipati Paku Alam (PA) I sebagai ketua. Penunjukan PA I itu menimbulkan rasa tak senang Diponegoro. Keterlibatan PA I dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kasultanan. Apalagi PA I memimpin Dewan Wali tersebut.
Setelah Sultan Jarot dianggap dewasa, Dewan Wali dibubarkan. Baru dua tahun berkuasa, HB IV wafat pada 1822. Kala itu umur sang raja belum genap 20 tahun. Penyebab kematiannya misterius.
Karena di keraton banyak terjadi intrik, sultan yang masih ABG itu diduga diracun usai jamuan makan malam. Untuk menyamarkan kejadian itu, Sultan Jarot disebut meninggal saat piknik. Dia mendapatkan gelar Sultan Seda Ing Pesiyar. Kompleks makamnya di Imogiri dinamakan Besiyaran.
Pengganti Sultan Jarot adalah GRM Gatot Menol yang lahir dari permaisuri Ratu Kencana. Saat penobatan, Sultan Menol jauh lebih belia dibandingkan ayahnya. Kala itu Menol baru berumur tiga tahun. Dewan wali kembali dibentuk. Namun kali ini tanpa melibatkan PA I. Inggris tak lagi berkuasa. Kekuasaan atas Jawa kembali ke tangan Pemerintah Belanda.
Di era pemerintahan Sultan Menol inilah kekecewaan Diponegoro memuncak. Itu ditandai sikapnya memilih mundur dari Dewan Wali. Diponegoro kemudian mengobarkan perlawanan rakyat melawan Belanda.
Selama Perang Jawa 1825-1830 berkecamuk, Sultan Menol diamankan di Benteng Vredeburg. Belanda menilai HB V sebagai sultan yang baik sehingga dianugerahi pangkat Panglima Singa Nederland.
Awal perang Diponegoro disebut-sebut terkait sistem penyewaaan tanah kepada pengusaha swasta yang dikembangkan sejak HB IV. Gubernur Jenderal Belanda van der Capellen melarang sewa tanah kepada swasta pada 1823. Aturan ini menyebabkan sejumlah bangsawan harus mengembalikan uang yang diterimanya. Padahal uang tersebut telah habis untuk beragam keperluan.
Perjuangan Diponegoro didukung berbagai ulama seperti Kiai Modjo dari Surakarta. Kiai Modjo juga mendorong Diponegoro jumeneng (naik takhta, Red) menjadi raja. Ini persis yang pernah dilakukan leluhurnya Sultan Mangkubumi pada 11 Desember 1749. Penobatan Diponegoro berlangsung di Dekso, Kulon Progo. Gelarnya Sultan Abdulhamid Herucakra Amirulmukminin Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Sebagaimana eyang buyutnya Mangkubumi, Diponegoro juga menuntut diakui sebagai raja kelima dari Dinasti Mataram. Permintaan itu ditolak Belanda karena berpandangan bakal memperumit pembagian kekuasan di Jawa. Belanda justru menangkap dan membuang Diponegoro ke Manado sebelum dipindahkan ke Makassar.
Penobatan Diponegoro sebagai sultan di mata Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan kraman atau pemberontak. Atas tindakannya itu Diponegoro mendapatkan sanksi. Semua keturunannya dilarang masuk keraton. Larangan itu baru dicabut setelah ada amnesti dari HB IX usai kemerdekaan RI.
Efek Perang Diponegoro memang berdampak luar biasa bagi kasultanan. Wilayah yang semula luas sesuai Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755 akhirnya dikebiri Belanda. Wilayah kerajaan yang terdiri atas negaragung dan mancanegara hingga dekat Surabaya serta Banyumas akhirnya menyusut. Daerah kasultanan hanya tinggal seluas sebagian wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sekarang.
Sedangkan bagi Kasunanan Surakarta, pengurangan daerah itu sebagai buntut ditangkapnya Susuhunan Paku Buwono (PB) VI di Hutan Krendawahana, Karanganyar, Surakarta usai bertemu dengan Diponegoro. PB VI banyak membantu dengan memberikan bantuan logistik.
Belanda menilai Susuhunan ikut mendukung perjuangan Diponegoro. Raja yang terkenal dengan sebutan Sinuhun Banguntapa (raja yang gemar bertapa, Red) itu akhirnya ditangkap. PB VI kemudian diasingkan ke Ambon. Raja Surakarta itu diketahui meninggal setelah ditembak Belanda.
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Paku Buwono VI sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 294 Tahun 1964 tanggal 17 November 1964. Sembilan tahun kemudian pada 6 November 1973, Diponegoro juga ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional dengan Keputusan Presiden RI No.08/TK/Tahun 1973. (laz)