RADAR JOGJA - Kasus TKD yang menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santoso menjadi atensi sejumlah sejawatnya sesama lurah. Mereka mempertanyakan mekanisme dan pengelolaan TKD. Salah satunya seperti disuarakan Lurah Sumbersari, Moyudan, Sleman, Sukadi.
“Kenapa sekarang soal tanah kas desa jadi masalah,” ucap Sukadi saat menghadiri kegiatan penjaringan aspirasi yang diadakan Anggota DPRD DIJ Sadar Narima di Tegal Danon, Sumberarum, Moyudan, Sleman Rabu (12/7/23). Penjaringan aspirasi itu diikuti lurah di Kapanewon Mayudan dan Minggir, Sleman.
Tak hanya soal TKD. Sukadi juga menyinggung soal dana keistimewaan (danais). Dia menengarai pengelolaan danais seperti dilepas kepalanya dipegang ekornya. Contohnya Sukadi menyebut pengadaan Penanda Keistimewaan DIJ yang tersebar di semua kalaruhan se-DIJ.
“Danais kaya diculke endase dicekeli buntute. Penanda keistimewaan itu katanya kami yang disuruh membangun. Nyatanya kemudian ditarik lagi. Kami hanya disuruh tanda tangan saja. Tidak tahu berapa nilainya. Katanya dari danais,” tuturnya.
Sukadi ingat betul perjuangan mewujudkan RUUK menjadi UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. Dia bersama alm. Mulyadi, lurah Sidomulyo, Godean, Sleman dan Ketua Paguyuban Dukuh Sukiman Hadiwijoyo aktif turun ke bawah. Kala itu, Mulyadi menjabat ketua Paguyuban Lurah Ismaya. Sukadi menjadi salah satu orang yang giat diajak Mulyadi dan Sukiman keliling DIJ. Tujuannya menggalang konsolidasi dalam rangka mewujudkan UUK DIJ.
“Tapi apa hasilnya. UU sudah lebih dari 10 tahun. Kami minta danais itu dibagi adil. Adil itu bukan berarti harus rata,” ucapnya. Sukadi masih ingat betul pesan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di depan para lurah dalam sebuah pertemuan. “Aku oleh apa, kowe entuk apa (aku dapat apa, kamu dapat apa, Red),” ujar Sukadi mengutip kalimat yang disampaikan raja Keraton Jogja itu.
Senada dengan Sukadi, Lurah Sumberagung Moyudan Duljiman mengatakan, dana pembangunan Penanda Keistimewaan DIJ senilai Rp 63 juta. Meski dalam aturan dilaksanakan oleh kalurahan, namun praktiknya kemudian dijalankan oleh pihak lain. “Ora ngerti apa-apa,” katanya.
Baik Sukadi maupun Duljiman tidak menjelaskan OPD mana yang memberikan pesan agar pengadaan pembangunan Penanda Keistimewaan DIJ dilaksanakan oleh pihak kalurahan. Demikian pula pihak yang kemudian menarik kembali kegiatan tersebut. “Kami hanya disuruh tanda tangan,” terang Duljiman.
Dia berharap penggunaan danais bisa untuk pembangunan Jalan Godean-Ngapak. Alasannya, jalan di wilayah itu banyak yang rusak. Lantaran terjadi kerusakan, orang sulit menemukan Jalan Godean yang tidak ditambal. “Semua hasil tambalan. Pating ngonjal,” ceritanya.
Beberapa orang perangkat desa di Kapanewon Sewon dan Pleret, Bantul juga menceritakan pelaksanaan Penanda Keistimewaan DIJ yang tidak sesuai petunjuk yang disampaikan Pemprov DIJ.
Sebagian besar dijalankan rekanan. Sangat sedikit yang benar-benar dijalankan secara swakelola oleh pihak kalurahan. “Tapi kami pesimistis aparat pemeriksa akan menelitinya. Ada kesan ewuh pakewuh kalau bicara keistimewaan,” tutur seorang perangkat desa di kedua wilayah itu. (kus/pra)