Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Titip KK di PPDB Zonasi SMP Kota Jogja, Ini Tanggapan Legislatif

Wulan Yanuarwati • Selasa, 20 Juni 2023 | 04:07 WIB

 

Ilustrasi orangtua calon siswa SMP di wilayah Kota Jogja mencari informasi terkait proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kantor Disdikpora Kota Jogja.
Ilustrasi orangtua calon siswa SMP di wilayah Kota Jogja mencari informasi terkait proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kantor Disdikpora Kota Jogja.

RADAR JOGJA - Fenomena titip nama anak di kartu keluarga (KK) orang lain masih terjadi pada pada Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Jogja. Hal itu terjadi di beberapa sekolah negeri favorit.

Fenomena titip nama di KK ini terungkap berdasarkan hasil pemantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Krisnadi Setyawan mengatakan, kondisi ini didorong oleh kualitas pendidikan di Kota Jogja yang bagus. Warga dari kabupaten lain berlomba-lomba menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit di Kota Jogja.

"Bahkan sesama warga kota saja ada yang sampai menitipkan anaknya ke KK (saudara, red) yang rumahnya menempel sekolah. Itu banyak kejadian seperti itu di PPDB," ujarnya Senin (19/6/2023).

Fenomena ini merugikan calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dengan jarak yang nanggung. Karena mereka dihadapkan pada calon siswa yang masuk dalam KK yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah. Bahkan mepet sekolah, seperti yang disebut Krisnadi.

Apalagi kuota SMP Negeri pada 2023 hanya 3.466 siswa. Sedangkan lulusan SD mencapai 7.000 siswa. Persaingan sangat ketat.

"Sedangkan semua anak termasuk dari luar Kota Jogja ingin sekolah di sini. Tetapi jangan pakai cara-cara yang kurang pas, entah titip KK, maksa masuk KMS, seperti itu kan kurang fair (adil)," jelasnya.

Krisnadi menyebut sebetulnya upaya yang dilakukan untuk menepis fenomena ini sudah ada. Aturan pemindahan nama ke KK sangat jelas. Penetapan aturan tanggal penerbitan KK harus memenuhi jangka waktu tertentu. Yakni minimal satu tahun sebelum PPDB dimulai.

Namun kondisi yang terjadi di lapangan tetap ada celah. Apabila perpindahan KK diperketat juga bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Apalagi jika perpindahan tersebut bukan karena urusan sekolah.

"Kita mikirnya tidak hanya untuk sekolah. Misalnya kalau ada kebutuhan darurat dan itu harus pindah KK, bisa tidak terfasilitasi. Jadi ini dilematis (karena) menyangkut hak sipil," jelasnya. (lan/amd) 

Editor : Amin Surachmad
#Yogyakarta #siswa baru #Sekolah