Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gandeng Pemerintah dan Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas, Polri Antisipasi Kekerasan Seksual pada Anak

Annissa Alfi Karin • Kamis, 15 Juni 2023 | 23:09 WIB

UNGKAP : Jumpa pers terkait ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).
UNGKAP : Jumpa pers terkait ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).

RADAR JOGJA – Kabupaten Sleman menjadi kabupaten terbesar di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Cakupan wilayah Sleman yang luas menjadikan kasus kriminalitas terjadi sangat beragam dan kompleks. Salah satunya, berkaitan dengan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak.

Terbaru, Polresta Sleman berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan pada anak yang dirilis 4 Mei lalu oleh Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto. Total ada 4 korban anak di bawah umur yang terlibat dalam peristiwa ini.

Saat itu, Eko menjelaskan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial FAS, 34 warga Kulonprogo. FAS saat itu menjerat korban dengan dalih info lowongan pekerjaan (loker) melalui sosial media.
Dia mempromosikan loker untuk menemani laki-laki atau sebagai pekerja prostitusi lewat media sosial. Untuk meyakinkan korbannya, FAS bahkan sampai membuat akun palsu bernama Natalie Ana. Usai korban terkena jebakannya, FAS lalu mengajak korbannya bertemu.

“Kemudian tersangka membuat janjian bertemu dengan korban dan tersangka mengatakan yang menjemput adalah supirnya. Padahal yang menjemput adalah pelaku sendiri," jelas Eko saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).

Usai bertemu dengan korban, FAS mengajak korban menuju ke hotel. Sesampainya di hotel korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan FAS. Dalihnya adalah mengajarkan pekerjaan menemani laki-laki hidung belang yang akan dilakukan korban nantinya.

"Jika korban tidak mau diancam akan menyebarkan melalui medsos," katanya.

Eko mengatakan FAS tak hanya menyalurkan nafsu bejatnya pada satu korban saja. Korban lainnya adalah seorang perempuan berumur 19 tahun.
Setidaknya ada 4 korban yang berhasil diungkap. Namun, hanya dua korban yang bersedia untuk dimintai keterangan.

"Semua korbannya disetubuhi. Pelaku menawarkan akan memberikan pekerjaan, namun dengan dalih melatih dulu sampai dengan bisa. Kemudian dirilis untuk mendapatkan pelanggan," ujarnya.

Saat diminta keterangan oleh awak media, FAS saat itu mengaku tengah menjani hubungan jarak jauh (LDR) dengan istrinya. Inilah yang mendorong dia untuk menyalurkan nafsu pada perempuan lain.

"Yang jelas saya merasa bersalah saya terbawa hawa nafsu untuk melakukan itu. Sudah berkeluarga, istri satu dan anak dua. Idenya lihat-lihat di sosmed, sepertinya sudah pernah ada. Melakukan ini sejak akhir 2022 karena mungkin jarang pulang, istri di Kulonprogo," kata FAS saat itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FAS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Dia juga diancam dengan Pasal 6 Huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat 2 Huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Perbuatan pencabulan yang tak kalah bejat juga dirilis pada hari yang sama. Polresta Sleman mengungkap seorang bapak berinisial HS, 40 yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pada gelaran jumpa pers, Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan HS menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP, atau selama 5 tahun hingga anak berusia 16 tahun. Perbuatan HS ini dia lakukan saat sang istri tengah pergi bekerja.

“HS melakukan kegiatan cabul saat korban masih tidur. Kemudian pelaku ini karena bapaknya, nyusul tidur kemudian melakukan perbuatan cabul sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," jelas Eko saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).

Tak hanya dilakukan di rumah, persetubuhan juga dilakukan di lokasi lainnya. Sebanyak dua kali HS menyetubuhi anaknya di penginapan di daerah Pakem, Sleman. Ini dilakukan pada saat HS mengantar anaknya untuk mengirim tugas ke sekolah.

Eko menuturkan korban diketahui mengalami perubahan perilaku dan emosional. Perubahan ini dicurigai oleh pihak sekolah. Hingga akhirnya pihak sekolah memberikan fasilitas pada korban untuk melakukan pelaporan ke UPTD PPA dan Polresta Sleman.

Saat peristiwa tersebut dirilis kondisi korban masih depresi dan menarik diri dari lingkungan. Termasuk masih takut untuk pergi ke sekolah. Bahkan, korban juga kerap melukai dirinya sendiri dengan menyayat lengan menggunakan jarum.

"Korban dilakukan pengobatan baik secara psikis maupun fisiknya karena sudah berani menyakiti dirinya sendiri. Takutnya kalau ingat kejadiannya bisa menyakiti diri lebih parah lagi," ujarnya.

Saat ditanyai oleh awak media, HS mengaku tak ada ancaman atau paksaan. Dia mengatakan anaknya tak pernah menolak dan kejadian persetubuhan terjadi begitu saja.

"Karena dorongan nafsu, karena pengen aja. Tidak setiap hari. Punya anak dua, satu laki-laki dan satu perempuan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukunan pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Eko menuturkan hingga Juni 2023 ini setidaknya ada lebih dari 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berhasil diungkap. Angka ini menurutnya meningkat jika dibandingkan dengan jumlah kasus tahun lalu.

Eko menyebut, pengungkapan kasus kekerasan seksual atau pencabulan pada anak menjadi lebih sulit jika dibanding dengan yang terjadi pada orang dewasa. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran anak biasanya enggan untuk bercerita kepada orang terdekatnya. Belum lagi stigma negatif yang berkembang di masyarakat terkait dengan korban pelecehan seksual.

“Itu yang kemudian sering menjadi kendala utama. Cuma memang ada yang berbicara dengan pihak sekolah seperti dengan gurunya, dengan temannya, orang tuanya,” kata Eko.

Untuk itu, antisipasi terhadap kejadian serupa terus digalakkan. Ini sebagai salah satu komitmen Polri untuk memerangi para predator seks yang menyasar pada anak dibawah umur.

Tak bekerja sendirian, Polri juga turut menggandeng instansi lain. Misalnya, proses penanganan kasus dilakukan bekerja sama dengan saksi ahli, ahli kesehatan, hingga psikolog. Selain itu, dalam proses pemulihan juga turut menggandeng pihak pemerintah, utamanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

“Polisi tidak berdiri sendiri. Ada unsur terkait yang menyertai proses penyelidikan daripada kepolisian. Umpamanya kalo korban nanti ada psikolog. Kalau dari kepolisian pemulihannya ya itu nanti kerja sama dengan Pemda, dengan psikolog itu untuk melakukan pendampingan supaya kembali lagi. Mungkin dia (korban) setelah itu kalo yang sekolah tidak mau sekolah, tidak mau ketemu temannya, tidak mau bergaul. Itu perlu pendampingan supaya punya semangat lagi untuk belajar, untuk sosialisasi, untuk bertemu dengan yang lainnya, saudaranya, temannya,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait antisipasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Eko memastikan akan melakukan pengawalan kasus hingga selesai jika ada laporan.

Untuk itu, masyarakat yang merasa menjadi korban kekerasan seksual diharapkan untuk tidak segan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

“Tidak usah takut, tidak usah malu terkait dengan apa yang dialaminya,” pesannya. (isa/dwi)

Editor : Dwi Agus.
#pemerkosaan anak #predator anak #Polresta Sleman #pelecehan anak