RADAR JOGJA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewajibkan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp 100 Miliar kepada David Ozora. Ini sebagai konsekuensi aksi penganiayaan yang sidangnya tengah bergulir. Merupakan kewajiban para terdakwa yang nantinya diputuskan oleh Majelis Hakim.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan penetapan besaran restitusi berdasarkan kajian mendalam. Diantaranya kondisi kesehatan pasca penganiayaan. Termasuk proses medis yang dijalani korban selama di rumah sakit.
“Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp 100 M. Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti kedepannya dan juga kerugian-kerugian lain,” jelasnya ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Jogjakarta, Rabu (14/6).
Baca Juga: LPSK Kawal Restitusi Korban, Baru Tujuh Kasus di Jogjakarta yang Diputus oleh Hakim
Nominal restitusi, lanjutnya, telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk kemudian disebutkan dalam tuntutan yang dibacakan. Berakhir dengan putusan dari Majelis Hakim persidangan.
“Sudah, sudah kita ajukan ke Jaksa,” katanya.
Namun pengajuan restitusi ini bukan tanpa kendala. Khususnya terkait realisasi pembayaran sejumlah nominal tersebut kepada David Ozora. Ini karena harta dari Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy sedang disita oleh KPK.
Diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo tengah tersangkut kasus gratifikasi. Pasca penetapan status tersangka, sejumlah hartanya disita oleh KPK. Ini sebagai bukti sekaligus objek perkara atas kasus yang tengah bergulir.
Baca Juga: Jamin Kesehatan Jelang Idul Adha, DPP Kota Jogja Pantau Lalu Lintas Hewan Kurban
“Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan Kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” tegasnya. (dwi)
Editor : Dwi Agus.