Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemanfaatan TKD tidak sesuai peruntukannya. Ini menyalahi Pergub DIJ Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD. "Rencananya ada (penyegelan). Ada delapan lokasi lagi yang sedang kita proses penutupan," katanya Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan delapan TKD yang akan disegel berada di Kalurahan Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, dan Sardonoharjo. Kawasan tersebut saat ini telah dibangun perumahan, kafe dan rumah pribadi. Dari delapan lokasi itu, paling besar luasannya berada di Kalurahan Maguwoharjo. "Paling besar ada yang 2,8 hektare di Maguwo. Itu tidak perumahan tetapi ada kafe, vila, kemudian mini soccer. Terus ada berbagai macam objek wisata di situ," ungkapnya.
Namun sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP akan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu. Hal ini sesuai Pergub DIJ Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial. Dalam aturan itu disebutkan, tahap awal tata cara penertiban dilakukan melalui pemanggilan selama dua kali. Kemudian bila tidak diindahkan, akan dilakukan penyegelan properti. "Itu diproses dulu, karena kita ada pergub. Di situ juta diatur dilakukan pemanggilan, di- BAP baru nanti kita lakukan penutupan," jelasnya.
Menurutnya, tata cara pemanfaatan TKD sejatinya harus mendapatkan izin dari gubernur DIJ maupun Keraton Jogja sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan.
Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemprov DIJ dan Keraton Jogja. "Jadi kemungkinan (TKD yang disegel) sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan, tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," tandasnya.
Noviar menyebut, dari data Dispertaru DIJ selama tahun 2020 hingga triwulan pertama 2023 ditemukan 13 pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan. Dicontohkan izin TKD yang sesuai perizinan untuk bengkel ternyata dibangun rumah toko (ruko). Contoh lain perizinan TKD untuk gudang ternyata dibangun depo parkir bus. "Izin pemanfaatan TKD yang sesuai ada 605 (izin TKD). Dan yang tidak sesuai itu ada 13," terangnya.
Oleh karena itu, diharapkan pengembang maupun masyarakat bisa lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan TKD. Dengan demikian penyalahgunaan TKD tidak akan terjadi lagi ke depannya. Terlebih pemprov akan terus melakukan penertiban pemanfaatan TKD.
Penertiban tidak hanya di Sleman, namun juga kabupaten lain seperti Gunungkidul. "Kalau di Gunungkidul ada, tapi karena (penertiban) kami bertahap ya. Kalau sekaligus keseluruhan kami juga keterbatasan personel dan sarana prasarana. Sehingga prioritas di daerah Sleman, setelah itu baru kabupaten lain," tambahnya. (wia/laz/sat)