Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Didakwa Merugikan Negara Rp 2,9 M, Sidang Perdana Kasus Mafia TKD

Khairul Ma'arif • Selasa, 13 Juni 2023 | 13:45 WIB

HADIR ONLINE: Sidang perdana kasus mafia tanah kad desa di PN Jogja, Senin(12/6/2023). Terdakwa Robinson Saalino tidak hadir secara fisik, melainkan online dari Lapas Wirogunan tempat dia ditahan.
HADIR ONLINE: Sidang perdana kasus mafia tanah kad desa di PN Jogja, Senin(12/6/2023). Terdakwa Robinson Saalino tidak hadir secara fisik, melainkan online dari Lapas Wirogunan tempat dia ditahan.
RADAR JOGJA - Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin(12/6/2023). Robinson tidak hadir secara fisik, melainkan online dari Lapas Wirogunan Jogja tempat dia ditahan.


Soal ketidakhadiran terdakwa secara fisik ke muka sidang ini, Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengatakan karena prosedurnya masih online. "Kecuali ada permintaan langsung dari PH (penasihat hukum, Red) terdakwa dan JPU sanggup menghadirkan ke persidangan, baru dikabulkan hadir offline," ujarnya saat dikonfirmasi Senin(12/6/2023).

Agenda sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang berlangsung 1,5 jam dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Agung Pamula Arianto. JPU mendakwa Robinson merugikan negara Rp 2,9 miliar. Bertindak selaku ketua majelis hakim Djauhar Setiyadi dengan hakim anggota Tri Asnuri dan Binsar Pantas.
Dalam dakwaan disebutkan, Robinson sebagai direktur utama PT Deztama Putri Sentosa memanfaatkan TKD bukan untuk peruntukannya. Adapun JPU yang membacakan surat dakwaan terdiri atas Ali Munip, Toni Wibisono, dan Anto Donarius Holyman.


"Total perhitungan kerugian keuangan negara Rp 2.952.002.940, sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: X.700/36/PM/2023 tanggal 16 Mei 2023," ujar JPU Toni Wibisono.


Ia menambahkan, Robinson melanggar Pasal 59 Pergub DIJ Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD. Dalam aturan itu, antara lain, dilarang mengalihkan izin TKD ke pihak lain, menambahkan keluasan TKD yang sudah ditetapkan dalam izin. Menggunakan TKD sebagai rumah tempat tinggal. Menggunakan TKD berupa sawah beririgasi untuk dialihfungsikan. Terakhir, menggunakan TKD tidak sesuai dengan rencana tata ruang.


JPU menyebut dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU ini, Robinson melalui penasihat hukumnya merasa keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan (19/6) dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi.


Penasihat hukum terdakwa Agung ada beberapa poin dakwaan JPU yang menjadi dasar eksepsi. Namun ia enggan membeberkan materi eksepsi karena masih dipersiapkan secara matang.


Ia mengklaim eksepsi yang diajukan akan menarik, karena berbeda seperti biasanya. "Mungkin agak sedikit beda dari yang kebanyakan," jelasnya.

Dorong Ungkap Aktor Lain

Jogja Corruption Watch (JWC) berkomitmen mengawal kasus mafia TKD dengan terdakwa Robinson Saalino hingga vonis majelis hakim. JCW juga mendorong pengungkapan peran aktor lain dalam perkara ini.


Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, JCW berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya. Hal ini agar dapat mengungkap peran aktor lain dalam kasus ini. "Tentu dalam sidang perkara ini kami harap nanti bisa mengungkap kemungkina adanya pihak lain yang terlibat," katanya, usai menghadiri persidangan Senin(12/6/2023).


Selain itu JCW berharap tidak berhenti pada terdakwa Robinson Saalino dan tersangka mantan Lurah Caturtunggal Agus Santosa saja. Tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ.
"Aliran dana dari terdakwa Robinson ke mana saja, harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu. Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada," ujarnya. (cr3/wia/laz/sat)

Editor : Satria Pradika
#Sleman #JPU #tkd #Robinson Saalino #lapas wirogunan #CATURTUNGGAL