KEBUMEN - Fenomena pencopotan atribut bergambar Ganjar Pranowo di berbagai daerah mengundang keprihatinan warga.
Tak terkecuali bagi warga Kebumen, Faturohman Wahid. Dia rela kediamannya dipasang baliho Ganjar Pranowo secara gratis.
Bahkan, dia berani menjamin pemasangan baliho Ganjar di kediamannya, di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen terbebas dari razia aparat.
"Sini, siapa saja yang mau kirim banner saya tampung. Saya jaga tanpa biaya," jelasnya, saat ditemui Jumat (17/11).
Baca Juga: Siswa Muhammadiyah Galang Dana hingga Salat Gaib untuk Rakyat Palestina
Pantauan di depan rumahnya, terpampang tulisan menggunakan selembar kain putih. Intinya, dia siap menghibahkan tempat tinggalnya dipasang baliho gambar Ganjar.
Selain itu, dia juga memasang poster berisi tulisan bermuatan sama. "Rumah ini menerima baliho Ganjar gratis dan terjaga 24 jam," demikian tertulis di poster itu.
Aksinya tersebut, kata Fatur, merupakan bentuk kekecewaan karena belakangan ini di sejumlah daerah ramai pencopotan baliho atau spanduk Ganjar.
Menurutnya, pencopotan atribut capres bergambar Ganjar tersebut tak dapat dibenarkan. "Saya pribadi kecewa. Gak ngerti maksudnya. Kok cuma gambare Pak Ganjar tok yang dicopot," ungkapnya.
Dia meminta agar aparat tidak tebang pilih ketika akan mencopot atribut bergambar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
"Saya tidak ingin petugas itu tebang pilih. Kenapa cuma banner Pak Ganjar aja yang dicopot. Ini jadi pertanyaan besar," sambungnya.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan, beragam upaya telah dilakukan Bawaslu agar tahapan pemilu tak ternodai dengan adanya praktik pelanggaran.
Salah satunya melalui surat imbauan kepada 18 pimpinan partai politik (parpol) di Kebumen agar tidak melanggar ketentuan kampanye.
Baca Juga: Ketua MPR Sebut Hasil Pertanian Kurang Optimal Pemicu Tingkat Kemiskinan Kebumen
Amin menerangkan, ketentuan kampanye telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 juga telah mengatur tahapan kampanye secara eksplisit.
"Surat imbauan pencegahan sudah kami kirim kemarin per 2 November," jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa aktivitas peserta Pemilu yang akan menjadi perhatian Bawaslu meliputi, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).
Peserta pemilu juga diimbau agar tidak membuat atribut yang memiliki unsur ajakan memilih. (fid)