KEBUMEN – Penanganan sampah di Kebumen masih menyisakan sejumlah persoalan. Dinas teknis menyebut data timbunan sampah masyarakat telah mencapai 700 ton setiap hari, namun baru sekitar 100 ton sampah yang berhasil dikelola dengan baik.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (1/10).
Kepala Dinas Lingkunhan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen Asep Nurdiana mengatakan, merujuk data yang ada penanganan sampah memang masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Pasutri Atlet Disabilitas di Jogja Mandiri Buka Warung Sembako; Moncer saat Pandemi
Menurutnya masih terdapat beberapa aspek yang perlu dilakukan pembenahan agar persoalan sampah tidak menimbulkan polemik bagi masyarakat. "Sementara baru mengelola 100 ton per hari. Perda ini nantinya jawaban penanganan sampah dari hulu ke hilir," sebutnya.
Asep mengaku, jumlah timbunan sampah yang terus bertambah setiap tahun menjadi tantangan tersendiri. Apalagi keberadaan dua tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai penopang pembuangan sampah di Kebumen dalam dua tahun ke depan diproyeksi akan penuh. Bagi dia, keterbatasan kapasitas pengolahan sampah hingga perlunya partisipasi masyarakat menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
Asep mengatakan, dibutuhkan sinergi lintas sektor dalam penanganan sampah. Sebab pada dasarnya sampah menjadi tanggung jawab bersama. Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengurai persoalan sampah.
Baca Juga: PSS Sleman Terus Racik Komposisi Terbaik
Lewat raperda yang sedang dibahas nantinya juga terdapat penegasan rencana induk penanganan sampah hingga tingkat desa. "Di raperda ini akan ada pembagian kewenangan, baik pemda sampai ke desa," ucapnya.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Hartono mengatakan, regulasi mengenai sampah menjadi sebuah kebutuhan strategis karena persoalan sampah semakim kompleks. Perubahan atas perda lama menjadi bukti komitmen eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan payung hukum yang lebih adaptif. "Perda ini tidak mengganti, tapi menambah hal lebih signifikan lagi," ucapnya.
DPRD, kata Hartono, sepakat bahwa penanganan sampah perlu dilakukan dengan cara sinergi dan kolaboratif. Tanpa modal tersebut menurutnya penanganan sampah di Kebumen akan sulit tertangani dengan baik. Legislatif juga masih memberikan ruang masukan agar perda yang disahkan nantinya implementatif. "Jangan sampai generasi ke depan menjadi generasi mendapat kendala sampah," ujarnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo