MUNGKID - Protes warga Sambeng, Borobudur terhadap aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo belum mereda. Ratusan warga dari enam dusun mengibarkan 355 bendera Merah Putih setengah tiang.
Aksi bertajuk Sambeng Berduka itu menjadi bentuk keprihatinan warga atas belum adanya tindak lanjut pemerintah terhadap aktivitas tersebut.
Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (27/9) dan dikemas dalam kegiatan gotong royong. Warga membersihkan lingkungan, memasang spanduk penolakan tambang, sekaligus menancapkan bendera setengah tiang di sepanjang kawasan desa. Bendera-bendera itu disediakan secara mandiri oleh warga.
Baca Juga: Pemkot-Pemprov DIY Matangkan Full Pedestrian Malioboro, Hasto: Harus ‘Ngewongke’ Semua Pihak,
Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah menjelaskan, pemasangan bendera setengah tiang merupakan simbol kekecewaan warga terhadap respons terkait penambangan pasir di wilayah mereka.
"Kami punya jargon ‘Sambeng Berduka’. Kami berduka atas matinya nurani dan empati birokrasi terhadap keadilan masyarakat Desa Sambeng," ujar Khairul saat ditemui, Senin (28/9).
Warga telah menempuh berbagai jalur resmi untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang. Mereka juga melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan teknis operasional yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Baca Juga: Konsisten Wadahi Pelari Lokal, 1.500 Peserta Bakal Meriahkan YKC10K 2027 di Jogja
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain ketidaksesuaian titik koordinat penambangan, dan pelanggaran jam operasional. Selain itu, penggunaan kendaraan pengangkut yang diduga melebihi ketentuan dimensi dan muatan.
Satu hal yang menjadi sorotan warga adalah hasil pertemuan mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak penambang diduga mengakui berita acara sosialisasi belum sesuai dengan prosedur baku.
Berdasarkan berita acara pertemuan itu, PT Anaba disebut diberi waktu tujuh hari untuk membuktikan keabsahan dokumen sosialisasi. Warga berharap, tenggat tersebut menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memeriksa dokumen dan menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Tahun Kedua Nakhodai PSIM Jogja, Van Gastel Pilih Menunggu Pembuktian Skuad Barunya
Namun, Khairul menyayangkan belum adanya informasi lanjutan yang diterima warga setelah batas waktu tersebut berakhir. Dia menyebut, DLHK maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan penjelasan yang memuaskan, sementara aktivitas penambangan masih berlangsung.
"Jawaban dari dinas terkait hanya formalitas, seperti ‘akan dikoordinasikan’ atau ‘akan ditindaklanjuti’, sementara aktivitas tambang di lapangan masih terus berjalan," bebernya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo