Pembangunan ruas jalan tol Jogja-Magelang berdampak pada tanah kas desa (TKD) di 37 desa di Kabupaten Magelang. Dari puluhan desa tersebut, baru beberapa yang telah menerima uang ganti kerugian (UGR). Sementara desa lainnya masih menjalani proses administrasi dan pelepasan TKD.
Pengolah Data dan Informasi Bidang Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Nuryanto menyebut, secara keseluruhan terdapat 44 desa yang terdampak pembangunan ruas tol di wilayah Kabupaten Magelang. Namun, TKD yang terdampak berada di 37 desa.
"Jadi dari sekian desa, ada 37 desa yang terdampak TKD-nya dari 44 desa di tujuh kecamatan," kata Nuryanto di Balai Desa Banyusari, Grabag, Selasa (22/9).
Baca Juga: Kelok 23 Masih Sisakan PR Parkir Liar hingga Kelandaian, PJN DIY Tuntaskan Seluruh Masalah
Nuryanto mengatakan, dari 37 desa yang terdampak TKD, 23 desa saat ini sudah masuk dalam proses di Dispermades Kabupaten Magelang. Sementara 14 desa lainnya masih menunggu surat dari BPN yang diperlukan sebagai dasar penyusunan dokumen permohonan pelepasan TKD.
Dari desa-desa yang prosesnya telah berjalan, kata dia, baru beberapa yang telah sampai pada tahap pencairan UGR. Nuryanto menyebut, Desa Bligo, Ngluwar dan Bojong serta Pabelan, Mungkid telah menerima pencairan.
Sementara desa lainnya masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum uang ganti kerugian dapat dicairkan. Desa Pagersari, Mungkid, misalnya, telah mengajukan permohonan dan masih menunggu pencairan.
Baca Juga: Telepon Karyawan Food Truck Bolosego Minta Jatah Makan, Anggota Polsek Kraton Jogja Jalani Patsus
Nuryanto menjelaskan, proses pencairan UGR untuk TKD memang tidak serta-merta selesai setelah tanah terdampak ditetapkan. Pemdes masih harus memastikan keberadaan tanah pengganti dan menyelesaikan rangkaian administrasi serta perizinan yang menjadi persyaratan.
Ada pula desa yang telah mendekati pencairan. Selain itu, sejumlah desa lainnya masih menyelesaikan tahapan administrasi. Desa Senden di Kecamatan Mungkid, misalnya, baru menyusun dokumen setelah pelaksanaan musyawarah desa (musdes).
Dokumen hasil musdes telah disampaikan kepada dispermades. Konsep surat izin bupati kepada gubernur juga telah dibuat dan tinggal menunggu proses persetujuan secara berjenjang. Secara keseluruhan, terdapat 23 desa yang saat ini prosesnya sudah berada di dispermades.
Baca Juga: Mars De Britto Iringi Kepergian Susilo Nugroho alias Den Baguse Ngarso ke Peristirahatan Terakhir
Sementara itu, kata dia, 14 desa lainnya belum dapat melanjutkan tahapan penyusunan dokumen karena masih menunggu surat dari BPN.
Surat itu menjadi satu dasar utama bagi desa untuk menyusun dokumen permohonan pelepasan TKD. "Ini yang masih menunggu surat dari BPN karena sebagai dasar utama menyusun dokumen permohonan pelepasan," jelas Nuryanto.
Kepala Desa Pancuranmas Yuni Puji Istiono menyebut, total ada sekitar 1,6 hektare TKD yang terdampak. Proses administrasi TKD desanya telah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Tinggal tunggu persetujuan dari bapak gubernur Jateng," kata Yuni.
Baca Juga: 967 KK Jogja Hidup tanpa Sanitasi Layak, Kemantren Tegalrejo Terbanyak: Mayoritas di Pinggir Sungai
Nilai UGR untuk TKD Pancuranmas diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Namun, kata dia, besarnya nilai ganti kerugian bukan berarti seluruh persoalan desa selesai setelah pembayaran dilakukan.
TKD yang dilepaskan harus digantikan dengan tanah baru agar aset desa tetap tersedia dan fungsi pengelolaan kekayaan desa tidak hilang. Karena itu, Pancuranmas mulai mencari calon tanah pengganti.
"Untuk calon-calon tanah pengganti sudah disampaikan kepada warga siapa-siapa yang memang berkenan tanahnya mau dijual, terus bisa mendaftarkan ke desa," terangnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo