PURWOREJO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mendeportasi seorang mahasiswa asing yang kedapatan melanggar ketentuan keimigrasian.
Tindakan tersebut dilakukan setelah mahasiswa asing yang sempat menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) itu selama enam bulan tidak diketahui keberadaannya.
Mahasiswa asing itu diketahui berinisial AM dari negara asal Republik Mali, Afrika Barat. Warga Negara Asing (WNA) itu sempat menghilang setelah masa berlaku izin tinggal berakhir. Berdasarkan penelusuran petugas dia ditemukan sedang berada di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Jalani Musim Perdana, Ondrej Rudzan Punya Target Bersama PSIM , Finis Lebih Baik dari Musim Lalu
Dari penemuan AM petugas kantor imigrasi kemudian menyeret persoalan tersebut pada proses penegakan hukum. AM selanjutnya dijatuhi pidana denda oleh Pengadilan Negeri Purworejo.
Tak hanya itu yang bersangkutan juga dideportasi ke negara asalnya. "Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo Irwan Oktora Putra, Selasa (22/9).
AM sendiri sebelumnya berada di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) untuk keperluan pendidikan. Sementara UMPWR sebagai penjamin.
Baca Juga: AZA 3X3 Yogyakarta Gelar Technical Meeting, Drawing Tentukan Jalur Persaingan
Berdasarkan informasi dari pihak universitas, AM hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester. Setelah itu tidak diketahui lagi keberadaannya.
Atas dasar tersebut UMPWR memutuskan mencabut dukungan pendidikan terhadap AM. Sebagai bentuk ketegasan pihak kampus juga menetapkan AM sebagai mahasiswa drop out (DO) terhitung sejak 11 September 2026.
Berbekal informasi ini Kantor Imigrasi Purworejo langsung bergerak melakukan tindak lanjut pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan AM. "Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami," terang Irwan.
Baca Juga: Antisipasi Pungli di Manunggal Fair 2026, Pemkab Kulon Progo Patok Tarif Parkir dan Sewa Stand
Sebelum ditindak, AM telah masuk dalam daftar subject of interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo. Tak berselang lama, petugas menerima informasi AM akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, tepatnya pada 14 September 2026.
Melalui koordinasi lintas sektor, mahasiswa asing pemegang dokumen Itas ini dijemput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Purworejo.
Proses penegakan hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Purworejo dengan putusan hukuman pidana denda sebesar Rp 8 juta.
Baca Juga: Museum Huta Bolon Simanindo, Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Batak Toba di Samosir
AM didakwa melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban orang asing memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan tertentu, termasuk perubahan penjamin maupun alamat.
Selain menjalani proses hukum pidana AM juga dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo