MUNGKID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sektor tekstil di Kabupaten Magelang dalam tiga bulan terakhir. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat sedikitnya 363 pekerja tekstil kehilangan pekerjaan sejak Juli hingga September 2026.
Jumlah tersebut berasal dari dua perusahaan. Sebanyak 213 pekerja PT Djohartex terkena PHK setelah perusahaan tersebut berhenti beroperasi. Sementara 150 pekerja Evergreen terdampak masalah perusahaan yang kini masih berproses di pengadilan, termasuk dalam kepailitan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto menyebut, kondisi kedua perusahaan memiliki latar belakang berbeda. PHK di Djohartex terjadi setelah perusahaan tutup.
Baca Juga: Jogja Cultural Festival 2026 Siap Digelar, Bakal Hadirkan Penggabungan Teknologi AI dan Budaya Jawa
“Sementara persoalan ketenagakerjaan di Evergreen masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan,” katanya, Kamis (17/9).
Tyas menuturkan, tidak semua pekerja yang terkena PHK memilih memperjuangkan haknya secara terbuka. Sebagian memilih diam, terutama ketika merasa sungkan atau enggan menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Namun, ada pula pekerja yang tetap meminta pendampingan dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme hubungan industrial. "Kalau mereka malu biasanya diam saja, tapi ada kalanya yang tetap menyuarakan," lontarnya.
Baca Juga: Bongkar Kasus 2018–2019, Kejari Purworejo Sita Dokumen Penting dari Kantor Perumda Aneka Usaha
Disnakertrans pun berperan menjadi fasilitator ketika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja dapat datang secara individual maupun melalui perwakilan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Tyas mengatakan, dinas lantas meminta pekerja menyusun kronologi dan menjelaskan hak-hak yang belum diterima. Setelah itu, perusahaan dipanggil untuk mengikuti proses mediasi. "Kita ajak rembugan, keluh kesahnya apa, kita minta membuat kronologinya," paparnya.
Dalam proses mediasi tersebut, satu hal yang dibicarakan adalah pemenuhan hak pekerja setelah PHK. Disnakertrans mempertemukan kedua pihak untuk melihat kemungkinan penyelesaian berdasarkan kondisi perusahaan dan tuntutan pekerja.
Baca Juga: Warga Gelar Larung Kerbau di Pantai Carita, Doakan 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau
"Intinya iktikad baiknya untuk PHK itu hak-hak karyawan bisa dipenuhi nggak. Ada yang bisa memenuhi saat itu, ada yang bisa memenuhi, tapi minta tenggang waktu," jelasnya.
Di tengah bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, Disnakertrans juga berupaya membantu mereka agar dapat kembali masuk ke pasar kerja. Satu bentuk intervensi yang diberikan adalah pelatihan bagi eks pekerja yang terkena PHK.
Namun, Tyas mengakui, kapasitas pelatihan yang tersedia masih terbatas sehingga belum seluruh pekerja terdampak dapat terakomodasi. "Ada pelatihan bagi eks pekerja terkena PHK. Tapi jumlahnya nggak banyak," ucapnya.
Baca Juga: Tak Hanya MTS Maarif Jangkaran, Siswa SMP Muhammadiyah 1 Temon Turut Jadi Korban Keracunan MBG
Selain pelatihan, lanjut Tyas, pekerja yang terkena PHK juga didorong mencari pekerjaan baru secara mandiri. Pemkab berupaya membuka akses informasi lowongan, salah satunya melalui kegiatan job fair.
Menurut Tyas, upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan setelah PHK, sehingga perhatian pemerintah tidak hanya berhenti pada proses penyelesaian hak pekerja dengan perusahaan. Pekerja juga perlu dibantu agar memiliki kesempatan memperoleh sumber penghasilan baru. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo