Karya Kreatif Terbentur Legalitas dan Modal, DPRD Kota Magelang Siapkan Perda

Naila Nihayah • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:30 WIB
Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

MAGELANG - Banyak pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Magelang telah memiliki produk dan pasar, tetapi belum semuanya mampu berkembang karena terbentur persoalan legalitas, permodalan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Magelang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi pelaku ekraf. Tetapi juga membuka akses terhadap perizinan, permodalan, perlindungan karya, serta fasilitasi pemerintah.

Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil mengatakan, kebutuhan regulasi semakin mendesak seiring bertambahnya pelaku ekraf di berbagai subsektor. Sebagian telah berkembang dan memiliki pasar, sedangkan lainnya masih merintis usaha.

Baca Juga: Pil Yarindo Dibeli lewat WhatsApp, Dijual Rp 20 Ribu hingga Rp 50 Ribu, Sasar Anak Sekolah

“Diharapkan regulasi ini membantu para pelaku ekonomi kreatif, supaya bisa memberikan dampak yang nyata ke Kota Magelang,” kata Evin seusai rapat paripurna Rabu (16/9).

Menurut dia, persoalan yang muncul dari komunikasi DPRD dengan pelaku ekraf bukan semata-mata soal kemampuan menghasilkan produk. Sejumlah pelaku justru masih kesulitan mengurus legalitas usaha dan dokumen pendukung lainnya.

Kondisi serupa terjadi pada aspek permodalan. Pelaku yang telah memiliki produk atau karya belum tentu mampu meningkatkan skala usahanya karena keterbatasan modal.

“Kita dengan Perda ini harapannya bisa mempermudah. Yang kedua, fasilitasi untuk permodalan. Banyak yang punya karya, tapi untuk mau jadi lebih berkembang enggak punya modal,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Adat Nusantara Akan Hadir di Polandia, Budaya Indonesia Makin Dekat dengan Eropa

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan HKI. DPRD menilai, karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi perlu mendapatkan perlindungan agar tidak mudah ditiru atau digunakan pihak lain tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Yang punya karya ini kadang-kadang dia nggak bisa mengurus HKI-nya, terus idenya diambil. Kita ingin banyak karya ini nanti kita coba bantu untuk HKI-nya,” kata Evin.

Karena itu, Raperda nantinya diarahkan untuk memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan pelaku ekraf. Bentuk dukungan, termasuk bantuan, tetap harus menyesuaikan ketentuan serta status badan hukum penerima.

Evin mengatakan, potensi ekraf di Kota Magelang sebenarnya cukup beragam. Aktivitas menonjol antara lain berada pada subsektor fesyen, kriya, jasa pariwisata, film dan video, serta aplikasi dan teknologi.

Di sektor fesyen, misalnya, terdapat butik dan produsen busana rumahan yang telah memiliki pasar hingga luar daerah. Sektor kriya juga berkembang melalui berbagai usaha kerajinan. Sementara di bidang teknologi terdapat komunitas yang mewadahi pelaku dan pengembang aplikasi.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyebut, ekraf dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di tengah keterbatasan sektor ekonomi konvensional. Menurutnya, pengembangan ekraf tidak hanya menyasar pelaku usaha muda. Pelaku yang telah memiliki usaha mapan juga perlu mendapatkan ruang untuk berkembang. (aya/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Ekonomi Kreatif (Ekraf) DPRD Kota Magelang ekraf ekonomi kreatif perda