KEBUMEN - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) mendapat penolakan dari kades di Kebumen. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat iklim demokrasi di tingkat desa. Di samping itu, penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2027 dinilai akan menimbulkan banyak konsekuensi.
Aspirasi penolakan itu datang dari Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian Edi Iswadi. Dia dengan tegas menolak karena penundaan pilkades tahun depan bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang masa jabatan kades.
Edi menganggap wacana tersebut bakal merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. "Yang pertama kebijakan itu menabrak regulasi. Kaitan demokrasi juga terhambat," jelasnya disela kunjungan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) di Kebumen, Selasa (15/9).
Baca Juga: DPP Kota Jogja Ingatkan Vaksinasi Rabies Wajib Diulang Setiap Tahun, Bukan Sekali Seumur Hidup
Edi melihat, penundaan pilkades mungkin membawa keuntungan secara pribadi. Sebab dalam pandangannya, jika Pilkades diundur posisi kades bakal diisi Penjabat (Pj) dari kepala desa aktif. Tetapi di sisi lain hal tersebut akan membawa kemunduran bagi nilai demokrasi.
Ruang partisipasi masyarakat dinilai akan terganggu dengan adanya kebijakan tersebut. "Kami komunikasi dengan kades lain, mereka tidak setuju. Lakukan saja sesuai jadwal dan regulasi yang ada," ujar Edi.
Menurutnya, penunaan pilkades otomatis akan menutup kesempatan bagi sumber daya manusia (SDM) potensial, terutama bagi mereka generasi muda yang berniat mencalonkan diri sebagai kades.
Baca Juga: KPH AKSI Kirim Surat ke MPR Desak Program MBG Dihentikan, Buntut 53 Ribu Kasus Keracunan
Dia mencermati jika kebijakan penundaan pilkades dan perpanjangan masa jabatan kades tetap dipaksakan, maka regenerasi kepemimpinan di tingkat desa akan terganggu. "Kasihan anak muda yang ingin ikut kontestasi. Mereka ingin memajukan desa masing-masing," ucapnya.
Edi turut mempertanyakan alasan efisiensi anggaran dalam wacana tersebut. Penundaan Pilkades tahun 2027 juga dinilai berpotensi berbenturan dengan agenda politik nasional maupun daerah. Dia tak ingin dampak dari kebijakan tersebut akan menjadi alat politik melalui penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang penerapan kebijakan penundaan pilkades. "Demokrasi adalah peradaban. Kami tidak ingin ada Abuse of Power di tingkat desa," bebernya.
Baca Juga: Tiga Striker Asing Tersedia di Skuad PSIM, Van Gastel Buka Peluang Mainkan Dua Sekaligus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Budhi Suwanto mengatakan, pelaksanaan pilkdes dijadwalkan berlangsung serentak di 400 desa pada tahun 2027.
Berbagai persiapan terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk aturan sebagai payung hukum pelaksanaan pilkades. Dijelaskan, perhelatan Pilkades serentak ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2026 sebagai penjabaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain payung hukum, pemerintah daerah juga akan memetakan potensi kerawanan konflik yang kerap terjadi ketika pelaksanaan Pilkades berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga telah menghitung kebutuhan anggaran untuk biaya pilkades mendatang. Pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan anggaran berdasar tahapan dan jumlah desa yang melaksanakan pilkades. "Masih berposes. Teknis dan anggaran nanti akan diatur," jelasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo