2.346 Izin Usaha Terbit, Pemkot Magelang Perkuat Legalitas UMKM

Naila Nihayah • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 22:00 WIB
PRODUK LOKAL: Pengunjung memadati stan UMKM yang disiapkan selama Magelang Fair. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
PRODUK LOKAL: Pengunjung memadati stan UMKM yang disiapkan selama Magelang Fair. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang terus mendorong pelaku usaha memenuhi legalitas usahanya. Hingga Agustus 2026, sebanyak 2.346 izin berusaha telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 1.056 merupakan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro yang mayoritas bergerak di sektor perdagangan dan jasa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi mengatakan, peningkatan legalitas usaha menjadi perhatian karena masih banyak pelaku usaha kecil yang membutuhkan pendampingan dalam proses administrasi.

Baca Juga: Muncul Lima Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kebumen dalam Sepekan

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengandalkan layanan perizinan secara daring. Petugas juga turun langsung ke lapangan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam mengurus legalitas.

"Kami juga turun ke lapangan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan sekaligus memudahkan UMKM memenuhi legalitas usaha," kata Candra, Sabtu (12/9).

Candra menyebut, kemudahan akses diperlukan agar legalisasi tidak dianggap sebagai beban tambahan bagi pelaku UMKM. Sebagian pelaku usaha mikro masih belum memahami tahapan pengurusan maupun kewajiban memperbarui data usahanya.

Untuk memudahkan proses tersebut, DPMPTSP menyediakan layanan Sigumilang. Layanan ini dapat digunakan pelaku usaha untuk mengurus perizinan sekaligus menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha tanpa harus menjalani seluruh proses secara langsung.

Baca Juga: Harga Ratusan Juta Rupiah, Ratusan Kambing Ikuti Kontes Piala Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pendampingan juga dilakukan di sejumlah kelurahan. Petugas membuka layanan sesuai jadwal di lapangan, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan mengakses maupun memahami layanan perizinan digital.

Candra mengingatkan pelaku usaha yang mengembangkan bisnis tidak selalu perlu membuat NIB baru. Jika kepemilikan usaha tetap sama dan pengembangan hanya berupa penambahan lokasi atau jenis kegiatan usaha, pelaku cukup memperbarui data pada NIB yang sudah dimiliki.

"Kalau menambah lokasi atau jenis usaha dalam kepemilikan yang sama, cukup memperbarui data pada NIB yang sudah dimiliki," jelasnya.

Selain memberikan kepastian legalitas kepada pelaku usaha, lanjut Candra, tertib administrasi juga dibutuhkan pemerintah untuk mendapatkan gambaran aktivitas ekonomi secara lebih akurat. Data itu dapat menjadi dasar dalam memetakan perkembangan sektor usaha di wilayah Kota Magelang. (aya/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
pelaku usaha mikro omor Induk Berusaha (NIB) legalitas UMKM Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang