MAGELANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah tidak bisa serta-merta menghentikan aktivitas pertambangan meski ditemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tambang di Sambeng, Borobudur. Penghentian harus melalui mekanisme sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya warga Sambeng meminta aktivitas tambang dihentikan sementara selama proses sengketa dan peninjauan dokumen perizinan belum tuntas. Mereka juga mendesak izin pertambangan dicabut. Sementara PT Anaba Putra Nusantara mengklaim telah melakukan sosialisasi terhadap izin tambang.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Yohanes Pambudi menuturkan, aktivitas tambang pada prinsipnya tetap berjalan selama belum ada dasar dan prosedur yang mengharuskan penghentian. ESDM memiliki tahapan penindakan yang harus dilalui ketika ditemukan pelanggaran. "Nggak bisa (langsung diberhentikan). Karena ada prosedur tersendiri," kata Yohanes, Rabu (9/9).
Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Fajar Kurniawan Dukung Jadikan Sungai Alternatif Wisata Baru
Dia menjelaskan, mekanisme sanksi administratif mengacu pada Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Penindakan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara dan pencabutan izin apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Tahap pertama berupa peringatan tertulis pertama. Setelah surat peringatan diberikan, pengelola tambang memiliki waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan. Apabila perbaikan dilakukan, peringatan berikutnya tidak perlu dikeluarkan.
Namun, jika pelanggaran tidak diperbaiki dan pengelola tetap tidak memenuhi kewajibannya, proses sanksi dapat berlanjut ke peringatan berikutnya. "Jadi, sanksi administratif itu step-by-step," jelasnya.
Baca Juga: Giliran Area Hutan Pohon Jati Milik Perum Perhutani di Kebumen Terbakar
Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan, pengelola dapat dikenai peringatan tertulis kedua, kembali dengan waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan. Apabila setelah peringatan kedua pengelola melakukan perbaikan, proses sanksi tidak harus berlanjut ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, apabila masih tidak ada perbaikan, peringatan ketiga dapat diberikan. Peringatan ketiga juga disertai kesempatan perbaikan selama 30 hari. Jika pada tahap tersebut pelanggaran tetap tidak diperbaiki, barulah dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan pertambangan selama 60 hari.
Staf Penelaah Teknis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Yordan Wahyu menambahkan, sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk memberikan peringatan kepada pengelola tambang. Satu di antaranya terkait offset, yakni kegiatan penambangan yang dilakukan melewati batas wilayah atau titik yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sampah Sempat Menumpuk, Tambah Sembilan Trash Barrier di Perbatasan Kota Jogja
Dalam kegiatan pertambangan terdapat kewajiban pemasangan patok atau tanda batas. Ketentuan mengenai pemasangan tanda batas tersebut diatur dalam keputusan menteri dan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan tambang tidak keluar dari wilayah yang diperbolehkan.
Menurut Yordan, pemasangan tanda batas penting untuk mengendalikan aktivitas pertambangan di lapangan. "Sebenarnya pemasangan patok tanda batas di kepmen itu ada ketentuannya. Ada kewajiban, ada syarat-syaratnya," bebernya.
Yordan menambahkan, ketika suatu lokasi dieksploitasi, pengelola tidak hanya berkewajiban menjalankan kegiatan produksi. Tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan memenuhi kontribusi ekonomi yang telah ditetapkan. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo