Bansos Terancam Dihentikan gegara Judol, Dinsos Kebumen Minta Pantau Anggota Keluarga Sendiri

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:09 WIB
Kepala Dinsos P3A Kebumen Yunita Prasetyani. (M Hafied/Radar Jogja)
Kepala Dinsos P3A Kebumen Yunita Prasetyani. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

KEBUMEN - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kebumen meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menjaga data diri dari segala aktivitas judi online alias judol. Sebab terdapat kasus penghentian program bantuan sosial (bansos) akibat penyalahgunaan data pribadi KPM.

Kepala Dinsos P3A Kebumen Yunita Prasetyani mengatakan, data penerima bansos sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan judol. Oleh karena itu, ia berpesan agar KPM tidak dengan sembarangan menyebarluaskan data diri.

Pemilik data juga perlu berhati-hati sebelum memberikan data kepada seseorang. "Jangan pinjamkan KTP atau NIK ke sembarang orang. Bisa saja bansos dicoret karena data terindikasi judi online," ucapnya saat ditemui Radar Jogja, Rabu (2/9).

Baca Juga: Orang Tua Atlet Protes, Kontingen Popda Kebumen ke Semarang Naik Bus Engkel

Yunita menyatakan, judol memang menjadi momok tersendiri bagi keluarga pra sejahtera. Apalagi di Kebumen telah ditemukan angka 14 ribu KPM terindikasi judol. Hal ini tentu menjadi keperihatinan bersama. "Rekening harus benar-benar disimpan sendiri. Jangan sampai dipinjamkan atau digunakan orang lain," imbaunya.

Menurutnya, menjaga kerahasiaan data pribadi mutlak perlu dilakukan setiap pribadi KPM. Tujuannya agar data tidak disalahgunakan untuk keperluan judol. Dalam beberapa kasus, kata Yunita, penggunaan data KPM untuk judol tidak dilakukan oleh orang jauh, namun justru dari lingkaran keluarga.

 "Pantau anggota keluarga, baik itu anak atau suami. Barangkali sengaja atau tidak sengaja gunakan rekening KPM," tegasnya.

Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi September Nyaris Tanpa Hujan, El Nino Sangat Kuat Berpotensi Picu Kekeringan

Yunita menambahkan, penentuan data penerima bansos adalah domain dari Kementerian Sosial. Pun termasuk kebijakan penghentian bansos akibat terindikasi judol bukan kewenangan pemerintah daerah.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan opsi sanggah jika merasa tidak pernah terlibat judol, tetapi terlanjur dicoret dari data penerima bansos.

"Kami sedang minta penjelasan ke koordinator PKH. Data yang 14 ribu itu. Kira-kira bagaimana kalau rekening tidak sengaja digunakan, mungkin sama anaknya atau siapa," ucapnya.

Baca Juga: Rasakan Pahit Manis Bersama Laskar Sembada, Cleberson Ingin Bawa PSS Sleman ke Papan Atas

Seperti diketahui, Kemensos telah menangguhkan penyaluran bantuan bansos terhadap 14.033 KPM di Kebumen. Langkah tegas tersebut diambil setelah KPM terindikasi dalam pusaran judol.

Pencoretan data penerima bansos ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu melakukan penelusuran dan validasi data dengan cermat.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kebumen Agus Sobir Akbar menyatakan, Kemensos tidak memberikan toleransi terhadap KPM yang terlibat langsung dalam aktivitas judol.

Baca Juga: Petani Tebu Gelar Aksi di Monas,Desak Pemerintah Naikkan Harga Gula

Ujungnya, ketika KPM tercatat dalam transaksi judol, maka otomatis dilakukan pencoretan data sebagai penerima bansos. "Data 14 ribu KPM itu diambil dari tahun 2025 sampai cut off tanggal 3 Agutus 2026," jelasnya.

Setelah diklasifikasi para KPM terindikasi judol merupakan penerima aktif bantuan PKH dan bantuan sembako atau BPNT. Berdasar rekap data Kemensos, dari 26 kecamatan di Kebumen jumlah KPM yang terlibat judol paling banyak berada di Kecamatan Karanggayam.

Totalnya mencapai 1.031 KPM, disusul Kecamatan Sempor dengan jumlah 1.003 KPM. "Mendeteksi pakai transaksi keuangan digital, baik rekening bank atau e-wallet," kata Agus. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
Dinsos P3A Kebumen KTP judi online judol bansos