MAGELANG - Sekitar 2.300 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Magelang terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol). Angka tersebut terlihat dari penyusutan jumlah penerima PKH dari 4.051 KPM, menjadi sekitar 1.730 KPM yang masih tercatat menerima bantuan per 1 September 2026.
Ketua Tim PKH Kota Magelang Taufiq Hendra Wicaksono menyebut, penyebab penerima PKH dikeluarkan dari kepesertaan saat ini adalah hasil pemadanan data yang menunjukkan adanya indikasi transaksi judol.
Selain itu, kata dia, terdapat faktor lain. Seperti perubahan desil kesejahteraan, keterkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK, kepemilikan aset tertentu, hingga keterdaftaran dalam Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik di Kulon Progo Minta Kejelasan Nasib, Gaji Jauh dari UMK
"Yang jelas adalah sekarang dari 4.051 data KPM PKH di tahap dua. Sekarang yang existing menerima bantuan per 1 September ini jumlahnya untuk PKH tinggal 1.730," kata Taufiq di kantornya, Selasa (1/9).
Itu berarti, lanjut Taufiq, terdapat selisih sekitar 2.321 KPM. Jumlah tersebut merupakan hasil pengurangan jumlah KPM tahap kedua dengan penerima yang masih tercatat aktif, sehingga belum dapat disebut seluruhnya sebagai KPM yang terindikasi judol.
Taufiq menjelaskan, timnya masih kesulitan memisahkan secara cepat masing-masing penyebab penonaktifan karena data harus dibuka dan diperiksa satu per satu. Sistem SIKS-NG yang digunakan untuk pengelolaan data bansos juga mengalami kendala akses saat dilakukan pengecekan.
Baca Juga: Siswi SMK Meninggal di Proyek SAH Jalan Bugisan, Komisi C DPRD Jogja Soroti Kelalaian K3
Dia mengatakan, data transaksi dapat dikaitkan dengan nomor rekening maupun dompet digital dan nomor telepon yang tercatat dalam keluarga. Temuan itu membuat seorang KPM bisa terdampak meskipun dirinya sendiri tidak melakukan judol.
"Kalau terindikasi judol itu tidak harus yang penerima PKH-nya. Satu KK," ujar Taufiq.
Artinya, transaksi yang dilakukan suami, istri, anak, cucu, maupun anggota keluarga lain dalam satu KK dapat memengaruhi status bantuan keluarga tersebut. Namun, terdapat warga yang merasa tidak pernah bermain judol tetapi identitasnya muncul dalam pemadanan data.
Baca Juga: BPKP DIY Warning Pemkal di Kulon Progo Soal Aset KDMP: Jangan Sembarangan Terima Barang!
Satu kemungkinan adalah nomor telepon atau identitas warga digunakan orang lain. Misalnya, seseorang yang menjalankan usaha jual pulsa diminta temannya melakukan top up menggunakan nomor atau akun tertentu. Belakangan diketahui transaksi tersebut digunakan untuk aktivitas judol.
"Tapi biasanya minta, 'Bu, tolong saya dikirimi ini Rp5.000 nanti tak top-up-kan ke sini.' Ternyata itu top-up untuk judol. Maka yang kena adalah yang men-top-up-kan tadi," jelasnya.
Ada pula kemungkinan NIK atau nomor telepon disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Karena itu, pemerintah tidak langsung dapat menyimpulkan bahwa setiap nama yang muncul dalam data tersebut merupakan pelaku judol.
Baca Juga: Sebanyak 31.649 Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Terindikasi Judi Online (Judol) di Yogyakarta
Warga, kata Taufiq, diberi ruang untuk melakukan klarifikasi dan sanggah apabila merasa tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang terindikasi dalam sistem. Transaksi yang ditemukan berasal dari sejumlah layanan dompet digital.
"Temuannya kalau kemarin kami lihat sekilas, yang paling banyak itu ada di e-wallet," lontarnya.
Menurut dia, transaksi tersebut tetap dapat dilacak meskipun dilakukan melalui dompet digital. Lantaran sistem dapat memadankan nomor telepon maupun rekening yang terkait.
Baca Juga: Tak Main-Main Berantas Klitih, Siswa Sleman Diminta Teken Pakta Anti-Kejahatan Jalanan
Taufiq menjelaskan, penyusutan jumlah penerima PKH juga dapat disebabkan perubahan tingkat kesejahteraan yang tercermin dalam desil. Penerima bantuan yang seharusnya berada dalam desil 1 sampai 4 dapat keluar dari kepesertaan apabila hasil pemutakhiran menunjukkan kondisinya berada di atas kelompok tersebut.
Selain itu, terdapat kemungkinan pemadanan dengan data kepegawaian. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat anggota yang berstatus ASN atau PPPK atau memiliki pekerjaan tertentu yang dikecualikan.
Faktor lain adalah kepemilikan sambungan listrik dengan daya tertentu, kepemilikan lebih dari satu meter listrik, hingga keterdaftaran seseorang dalam data AHU sebagai pengurus badan usaha.
Baca Juga: Tak Punya HP, Lansia di Pekalongan Malah Dicoret dari Bansos karena Terindikasi Judol
Karena banyaknya indikator tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah kini juga mencoba memisahkan mana penerima yang keluar karena perubahan desil, yang terindikasi judol, dan faktor lainnya.
Satu perubahan penting dalam pemadanan data tahun ini adalah cakupan pemeriksaan yang lebih luas. Jika sebelumnya pemeriksaan lebih terbatas pada orang yang menjadi pengurus atau penerima bantuan, kini pemadanan dapat menjangkau anggota dalam satu KK.
Akibatnya, anggota keluarga yang tidak melakukan judol pun dapat terdampak ketika ada anggota keluarga lain yang teridentifikasi. Kondisi tersebut membuat proses klarifikasi menjadi penting.
Baca Juga: Sebanyak 31.649 Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Terindikasi Judi Online (Judol) di Yogyakarta
Taufiq mencontohkan, seseorang dapat terindikasi hanya karena nomor telepon atau akun keuangan yang tercatat dalam sistem ternyata digunakan oleh orang lain. Warga yang merasa tidak melakukan judol dapat menyampaikan sanggahan melalui kelurahan.
Kemudian, data diklarifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan. Sementara bagi warga yang mengakui pernah melakukan judol dan ingin memperbaiki statusnya, terdapat mekanisme klarifikasi dengan menghentikan aktivitas serta menutup akun atau nomor yang terindikasi.
"Intinya cuma diminta silakan diverifikasi, disanggah dulu," katanya.
Namun, sanggah tidak otomatis membuat bantuan kembali cair. Keputusan akhir tetap menunggu proses pemutakhiran dan penetapan dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bradley Barcola Ungkap Alasan Gabung Liverpool, Atmosfer Anfield dan Andoni Iraola Jadi Faktor Utama
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Bambang Nuryanta mengatakan, warga yang merasa masih berhak menerima bantuan tetapi terkena perubahan status diminta segera melakukan klarifikasi.
"Kalau mereka merasa masih tidak mampu, anjuran kami segera sanggah lewat kelurahan untuk memperbarui data dan memperbaiki," paparnya.
Untuk warga yang terindikasi judol, Bambang menegaskan, aktivitas tersebut harus dihentikan terlebih dahulu sebelum mengajukan klarifikasi. Sedangkan warga yang mengalami kenaikan desil tetapi merasa kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu juga dapat mengajukan klarifikasi untuk memperbarui atau memperbaiki data kesejahteraannya. (aya)