MAGELANG - Sebanyak 104 pelaku usaha mikro di Kota Magelang menerima bantuan sosial senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang. Bantuan tersebut diberikan sebagai tambahan modal usaha dan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tersebar di tiga kecamatan. Besarannya disesuaikan dengan skala dan kebutuhan modal masing-masing usaha. Tidak ditentukan hanya berdasarkan jumlah pengajuan. “Calon penerima terlebih dahulu melalui proses verifikasi, termasuk berdasarkan desil kesejahteraan,” beber Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang Syaifullah di Gedung Wanita Senin (31/8).
Baca Juga: Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK, Teguhkan Relevansi Kekhususan Sejarah dan Budaya DIY
Menurut dia, dana bantuan harus digunakan untuk kebutuhan usaha sesuai proposal yang diajukan dan hasil verifikasi. Pemkot akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, bantuan tersebut merupakan stimulus untuk menjaga keberlangsungan usaha penerima. Karena itu, penerima diminta tidak menggunakan dana untuk kebutuhan konsumsi di luar kepentingan usaha. “Harus dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk konsumsi lain,” tegas Damar.
Dia mengatakan, proses validasi penerima dilakukan bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Pengawasan dilanjutkan melalui monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan.
Baca Juga: Sambut Pembangunan PSEL, Pemkab Bantul Siapkan Sembilan Stasiun Pengambilan Sampah Terpadu
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, pihaknya turut melakukan pendampingan hukum dalam proses penyaluran bantuan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan mekanisme pemberian bantuan berjalan sesuai ketentuan.
“Tugas kami adalah memberikan legal opinion serta pendampingan hukum bagi pemkot dalam memastikan setiap kebijakan perlindungan sosial berjalan transparan, adil, dan tidak menabrak aturan hukum,” jelasnya.
Pendampingan tersebut juga untuk mencegah persoalan hukum. Terutama terkait ketepatan sasaran, prosedur penyaluran, dan pemenuhan hak masyarakat. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita