MAGELANG - Warga Magelang Selatan berinisial AC, 25 harus mendekam di balik jeruji besi. Itu karena pelaku menyimpan sekaligus mengedarkan tembakau sintetis dengan sistem tanam atau menaruh paket di lokasi yang telah disepakati.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 17,99 gram. Paket tersebut ditemukan di rumah AC di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Senin (10/8) sekitar pukul 09.30.
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto mengutarakan, pengungkapan bermula dari informasi warga. "Sekitar pukul 09.10, polisi menerima laporan mengenai seorang pria yang dicurigai menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya di Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8).
Polisi kemudian bergerak menuju rumah AC di wilayah Magelang Selatan dan mengakui telah menyimpan tembakau sintetis. Polisi pun melakukan penggeledahan dan AC menunjukkan barang yang disimpannya di atas kasur.
Di lokasi itu, kata Narto, polisi menemukan satu klip plastik berisi sejumlah paket tembakau sintetis. Setelah dilakukan pemeriksaan, total terdapat 14 plastik klip bening ukuran sedang berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 17,99 gram serta plastik pembungkusnya.
Baca Juga: UKDW dan ITB Hadirkan Jalur Sarjana–Magister untuk Perluas Peluang Pendidikan Mahasiswa
Selain narkotika, polisi mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang dan sembilan sobekan isolasi hitam. Kemudian, empat sobekan lakban cokelat, serta satu ponsel.
Narto menjelaskan, narkotika golongan I tersebut tidak diperoleh secara langsung dari pemasok di Magelang, melainkan dipesan secara online. "AC mendapatkan tembakau sintetis melalui sebuah akun Instagram," sebutnya.
Setelah melakukan transaksi, lanjut dia, pelaku memperoleh petunjuk lokasi berupa maps untuk mengambil barang di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Saat transaksi pertama, AC mengambilnya bersama RT, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari Kartasura, barang yang diperoleh lantas dibagi menjadi beberapa paket. Sebagian paket telah diedarkan dengan metode tanam. Setelah paket diletakkan, pembeli dapat mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan.
Baca Juga: Pierre Sage Optimis Ismaila Sarr Bertahan di Crystal Palace ditengah Minat Liverpool
Dia menyebut, barang yang diambil AC dari Kartasura semula dibagi menjadi 17 paket. Namun, ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tersisa 14 paket. "Tiga paket sebelumnya telah ditaruh di wilayah Muntilan dan Mertoyudan," katanya.
Dari tiga paket yang telah diedarkan itu, lanjut Narto, AC memperoleh uang sekitar Rp 300 ribu. Uang itu kemudian diberikan kepada RT. Sementara untuk harga jualnya, tembakau sintetis tersebut dipasarkan sekitar Rp 100 ribu per paket dengan berat yang berbeda-beda.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di balik transaksi tersebut, termasuk keberadaan RT. "Untuk pembelian pertama itu dimodali oleh saudara RT ini," terangnya.
Narto menambahkan, AC mengaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali. Namun, transaksi pertama disebut menggunakan akun yang berbeda. "(Sasaranya) ada yang pelajar, ada yang sudah bekerja," sambungnya.
Atas perbuatannya, AC disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (aya)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja