MAGELANG - Seorang perempuan berinisial AMN, 22 nekat membawa kabur Honda Genio yang terparkir di depan sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan. Saat itu, kunci kontaknya masih menempel di motor.
Motor tersebut kemudian dibawa AMN ke Kendal dan dijual melalui media sosial oleh pacarnya, AW, 25. Polisi akhirnya menangkap keduanya di tempat kos mereka di Weleri, Kabupaten Kendal, Senin (24/8).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, aksi itu terjadi ketika AMN sedang berada di Kota Magelang. Perempuan asal Kecamatan Wonosalam, Demak itu tinggal bersama AW di sebuah kos kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Sebelum pencurian terjadi, kata Iwan, AMN mendapat permintaan dari AW untuk memperbaiki sekaligus menjual HP. "Karena kondisi keuangan keduanya saat itu disebut sedang menipis," terangnya di Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8).
AMN lantas berangkat dengan jalan kaki dari kos menuju wilayah Magelang Selatan. Satu HP dibawanya untuk diservis, sedangkan satu HP lainnya dijual. Setelah urusannya rampung, AMN berjalan kaki hendak pulang ke kos.
Baca Juga: 11 Tahun J&T Express: Memperkuat Layanan, Mendekatkan Pelanggan, dan Menciptakan Dampak
Dalam perjalanan itu, dia melintas di halaman parkir sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi tersebut, pandangan AMN tertuju pada sebuah Honda Genio yang sedang terparkir. Motor itu dalam kondisi kunci kontak masih tertancap.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan AMN untuk mengambil motor. "Jadi, AMN ada kesempatan, kemudian dia mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil membawanya keluar dari lokasi," ujar Iwan.
Saat hendak meninggalkan parkiran, AMN sempat dimintai uang parkir oleh seorang juru parkir yang sudah berusia lanjut. Setelah berhasil menguasai motor, AMN bergegas menuju kos di Mertoyudan.
Dari sana, dia bersama AW meninggalkan wilayah Magelang dan menuju Jogja sebelum melanjutkan perjalanan ke Kendal. Setibanya di Kendal, AW menawarkan motor itu melalui media sosial dengan harga awal Rp 6 juta.
Iwan menyebut, motor itu laku seharga Rp 5,1 juta dengan sistem COD di depan sebuah masjid di Weleri, Kendal. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli HP, membayar utan, serta membeli pancing.
Dari uang hasil penjualan tersebut, lanjut Iwan, tersisa sekitar Rp 325 ribu. "Jadi peran AW adalah menjual hasil tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut," kata Iwan.
Mendapat laporan pencurian tersebut, polisi bergegas menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian dan memperoleh gambaran mengenai terduga pelaku. Kemudian, didapati informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Weleri, Kendal.
Keduanya ditangkap di sebuah kos pada Senin (24/8). Iwan mengatakan, AMN mengakui perbuatannya. Dia memastikan, aksi pencurian tersebut merupakan inisiatif AMN, bukan perintah langsung dari AW. "Kalau kaitannya dengan tindak pidana, dia baru sekali," paparnya.
Baca Juga: Kepala BIN Dorong Penguatan Regulasi untuk Lindungi Kedaulatan dari Spionase Asing
Dia menambahkan, polisi masih menelusuri keberadaan motor dan dokumen lainnya setelah kendaraan tersebut dijual melalui transaksi COD di Kendal. Atas perbuatannya, AMN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Sementara AW dijerat Pasal 591 huruf a KUHP karena diduga melakukan penadahan atau pertolongan jahat terhadap barang hasil tindak pidana. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Magelang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (aya)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja