MUNGKID - Sejumlah kursi kapolsek dan pejabat di wilayah hukum Polresta Magelang berganti. Rotasi tersebut mencakup Kapolsek Mungkid, Muntilan, Sawangan, Pakis, Candimulyo, Kajoran, hingga Kaliangkrik.
Beberapa di antaranya seperti AKP Agus Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mungkid, mendapat penugasan sebagai Pama Polresta Batang. Posisi yang ditinggalkannya kini ditempati AKP Rosyid Khotibul Umam yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit 4 Satreskrim.
Perubahan juga terjadi di Muntilan. AKP Abdul Muthohir yang sebelumnya memimpin Polsek Muntilan, bergeser menjadi Kapolsek Sawangan. Jabatan Kapolsek Muntilan selanjutnya diisi AKP Abdul Wakhid, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Candimulyo, serta para pejabat lainnya.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Polda DIY Gelar Pasar Murah Sediakan 1.200 Paket Sembako
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, rotasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus pembinaan karier anggota Polri. Pergantian ini diharapkan tidak sekadar memindahkan personel, tetapi juga membawa penyegaran dalam pelaksanaan tugas.
Para pejabat baru diminta segera memahami karakteristik wilayah masing-masing. Hal itu mencakup kondisi keamanan, persoalan sosial, karakter masyarakat hingga pola koordinasi dengan unsur pemerintahan dan masyarakat setempat.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus jaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Edy, Rabu (26/8).
Baca Juga: Upaya Memperkuat Ekosistem Pariwisata di Kawasan Borobudur, Parade 200 VW Jelajahi Desa Wisata
Menurutnya, penekanan tersebut menjadi penting mengingat kapolsek berada di garis depan pelayanan kepolisian. Mereka berhadapan langsung dengan berbagai persoalan, mulai dari keamanan dan ketertiban, penanganan tindak pidana, konflik sosial hingga kebutuhan pelayanan kepolisian sehari-hari.
Karena itu, pejabat yang baru diminta membangun komunikasi dengan anggota sekaligus masyarakat di wilayah tugasnya. Adaptasi yang cepat diharapkan membuat pergantian pimpinan tidak mengganggu pelayanan maupun penanganan keamanan di tingkat kewilayahan. (aya)