14.033 KPM di Kebumen Terindikasi Judol, Kemensos Tangguhkan Penyaluran Bansos

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:45 WIB
Ketua Tim PKH Kabupaten Kebumen Agus Sobir Akbar. (M Hafied/Radar Jogja)
Ketua Tim PKH Kabupaten Kebumen Agus Sobir Akbar. (M Hafied/Radar Jogja)

KEBUMEN - Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap 14.033 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kebumen. Langkah tersebut diambil setelah KPM terindikasi terlibat transaksi judi online alias judol.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kebumen Agus Sobir Akbar mengatakan, Kemensos tidak memberikan toleransi terhadap KPM yang terlibat langsung dalam aktivitas judol. Ujungnya, ketika KPM tercatat dalam transaksi judol otomatis dilakukan pencoretan data sebagai penerima bansos. "Data 14 ribu KPM itu diambil dari tahun 2025 sampai cut off  3 Agutus 2026," bebernya saat ditemui Radar Jogja Rabu (26/8).

Baca Juga: Demo 27 Agustus, Ada Pergerakan Massa Jogja ke Senayan? Ini Kata Polda DIY...

Agus menyebut, pencoretan data penerima bansos yang terindikasi judol tidak dilakukan sembarangan. Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu melakukan penelusuran dan validasi data secara cermat.

Dia menyebut, setelah diklasifikasi para KPM terindikasi judol merupakan penerima aktif bantuan PKH dan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). "Mendeteksi pakai transaksi keuangan digital, baik rekening bank atau e-wallet," katanya.

Baca Juga: Kemhan Buka Suara Soal Viral Kadet Mungundurkan Diri, Unhan RI Resmi Izinkan Mahasiswi Berhijab

Disebutkan, KPM yang terindikasi judol kasusnya tidak seragam. Sebagian kasus ditemukan KPM tidak bermain judol, namun rekening khusus bansos dimanfaatkan oleh anggota keluarga untuk transaksi judol. Konsekuensinya penyaluran bansos dihentikan pemerintah berdasar hasil pengecekan dan pemadanan data. "Yang terindikasi judol, bansosnya dihentikan," sambungnya.

Namun demikian, Kemensos tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang hendak mengajukan klarifikasi. Terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh. Yakni lewat jalur sanggah dan membuat surat pernyataan untuk bertobat bermain judol. Masing-masing mekanisme tersebut dapat diajukan mandiri melalui aplikasi yang ditentukan.

Baca Juga: Kapten Thailand Optimis Kalahkan Vietnam, Sarach Yooyen: Saya Tidak Pernah Kalahkan di My Dinh

"Bisa saja, rekening KPM tidak tahu dipakai keluarga lain buat judol. Maka boleh ajukan sanggahan. Kalau mengaku, tobat pakai surat bermaterai," ungkapnya.

Berdasar rekap data Kemensos, dari 26 kecamatan di Kebumen jumlah KPM yang terlibat judol paling banyak berada di Kecamatan Karanggayam. Totalnya mencapai 1.031 KPM. Disusul Kecamatan Sempor dengan jumlah 1.003 KPM. Adapun persentase jumlah KPM paling sedikit terpapar judol berada di Kecamatan Bonorowo dan Kecamatan Poncowarno.

Ketua Tim PKH Kecamatan Pejagoan Apriliani Deti Hindrati menyampaikan, banyaknya KPM yang terjerat judol tentu menjadi keperihatinan bersama. Sejauh ini pendamping PKH selalu rutin melakukan sosialisasi agar KPM menghindari judol.

Dia pun mengaku sedih ketika menemui kasus penyalahgunaan data untuk transaksi judol. Padahal KPM tersebut kategori kelompok rentan. "Terkadang, punya neneknya dipakai sama cucu yang masih satu keluarga. Itu kasihan," lontarnya. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Kementerian Sosial (Kemensos) bantuan sosial (bansos) kebumen judol keluarga penerima manfaat (KPM)