MUNGKID - Persoalan saling mendahului kendaraan di Jalan Magelang-Jogja, Jumoyo, Salam berujung pengeroyokan. Tiga warga Muntilan diamankan polisi setelah diduga menganiaya dua pedagang sayur yang mengendarai mobil pikap pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 01.30.
Satu korban berisial FH, 30, mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapat perawatan di RSUD Muntilan. Rekannya SA, 20, juga mengalami luka di bagian belakang kepala, tetapi tidak sampai menjalani perawatan di rumah sakit.
Kanit Pidum Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto mengatakan, kejadian bermula saat mobil yang ditumpangi kedua korban melaju dari arah Kaliangkrik. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut mendahului mobil yang ditumpangi tiga pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka tersulut emosi karena merasa kendaraan korban memotong jalur tanpa menyalakan lampu sein. “Menurut keterangan ketiga pelaku, korban memotong tanpa riting. Kemudian membuat ketiga pelaku emosi,” kata Ady Rabu (26/8).
Baca Juga: Hakim PN Sleman Tolak Permohonan Praperadilan, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Batal Bebas
Emosi tersebut berlanjut hingga ketiga pelaku mengejar mobil korban dari wilayah Muntilan menuju Salam. Sesampainya di Jumoyo, kendaraan korban diberhentikan.
FH kemudian keluar dari mobil. Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, justru terjadi penganiayaan terhadap FH dan SA.
Ady mengatakan, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. Polisi tidak menemukan senjata atau benda lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Kapten Thailand Optimis Kalahkan Vietnam, Sarach Yooyen: Saya Tidak Pernah Kalahkan di My Dinh
Dia menegaskan, persoalan lalu lintas tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Masing-masing berinisial BYH, 44; ARP, 20; dan YD, 25, yang sama-sama warga Muntilan. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan di wilayah Salam sebelum diserahkan kepada penyidik Polresta Magelang.
Polisi turut menyita pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian. Tidak ada senjata yang diamankan sebagai barang bukti. Ketiga pelaku kini diproses menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita