MAGELANG - Papan petunjuk berwarna cokelat yang mengarahkan ke SPPG Jurangombo Selatan 1 di Simpang Tiga Bayeman, bakal dicopot. Papan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Lantaran warna cokelat pada rambu penunjuk jalan digunakan untuk menunjukkan lokasi wisata.
Kepala SPPG Jurangombo Selatan 1, Zain Muhammad mengatakan, papan tersebut bukan dipasang oleh pengelola saat ini. Melainkan dipasang oleh kepala SPPG pertama tanpa melalui konfirmasi kepada pihak yayasan maupun mitra pengelola.
Zain menjelaskan, dirinya merupakan kepala SPPG yang ketiga sehingga tidak mengetahui secara langsung latar belakang pemasangan papan tersebut. "Sebenarnya sudah tahu plang itu sekitar satu bulan terakhir ini, tapi kemudian jadi viral," kata Zain di kantornya, Senin (24/8).
Baca Juga: Misi Manajemen PSIM Mulai Intensifkan Dialog dengan Suporter, Iksan: Kita Jemput Bola
Setelah mengetahui duduk persoalannya, dia berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganannya. Termasuk menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub). Hanya saja, penanganan papan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dia menyebut, nantinya papan itu akan dilepas pada September mendatang, bukan mengganti warna papan dengan warna lain. "Diarahkan dicopot saja. Betul (arahan korwil dan DPUPR) dan sudah masuk list, September dicopot," katanya.
Kepala Dishub Kota Magelang Makhmud Yunus menyebut, petugas akan mengecek kembali keberadaan, bentuk, warna, dan lokasi papan yang dimaksud. Namun, secara ketentuan, warna dasar rambu penunjuk arah memiliki fungsi berbeda sesuai dengan objek yang ditunjuk.
Baca Juga: Ada 92 Aduan, Dinsosnakertrans Kota Jogja Tunggu Data Perubahan Desil Terbaru dari Kemensos RI
Dia menjelaskan, warna cokelat memang digunakan sebagai penanda untuk penunjuk arah menuju lokasi wisata. "Kalau mengenai tempat wisata itu memang warnanya cokelat," kata Yunus.
Lantaran papan tersebut digunakan untuk menunjukkan lokasi SPPG, penggunaan warna cokelat dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. "Ya, jelas kalau dari peruntukannya tidak sesuai," sambungnya.
Terlebih, dishub sebelumnya tidak mengetahui adanya pemasangan papan petunjuk tersebut. Yunus mengingatkan agar pemasangan papan penunjuk maupun rambu di ruang jalan mengikuti ketentuan yang berlaku. (aya/pra)