KEBUMEN - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi hari membahagiakan bagi 62 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen.
Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan bertepatan dengan hajat bangsa dalam memperingati kemerdekaan.
Pemberian remisi itu bedasar Keputusan Meteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026. Merujuk keputusan tersebut 62 warga binaan Rutan Kelas II B mendapat besaran remisi umum dua bulan.
Baca Juga: Mentan Amran: Swasembada Pangan hingga Ekspor Beras Menjadi Kado Kemerdekaan
Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani selepas upacara bendera Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Pendopo Kabumian, Senin (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Heri Mujiono menyampaikan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Di antaranya menunjukkan perilaku baik serta mencukupi persyaratan administratif maupun substantif.
Diharapkan dari pemberian remisi tersebut menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. "Ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Rekrut Zion Suzuki, Transfer Emiliano Martinez dari Aston Villa ke Juventus KANDAS
Heri menyatakan, pemberian remisi umum merupakan bentuk perhatian negara dengan memperhatikan ketentuan berlaku. Remisi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan. Di mana dalam penerapan sistem itu tetap mengedepankan pembinaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih lanjut, remisi yang diberikan juga menjadi pengingat bahwa seluruh proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, melainkan sebagai ruang membangun kesadaran hukum.
Tak kalah penting, sistem yang terbangun juga untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik. "Gunakan kesempatan ini sebagai titik menjadi pribadi lebih baik," jelasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo