KEBUMEN - Polres Kebumen resmi menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka pada kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK). Pelajar itu kini dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban serta pengumpulan barang bukti. Status pelajar itu kini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga: Siswa SMK asal Sleman Terpilih Jadi Komandan 17 di Istana Merdeka, Pemkab Siapkan Apresiasi
"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," kata Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/8).
Andre mengungkapkan, ABH dimaksud merupakan pelajar yang kini masih duduk di bangku kelas XII. Sedangkan korban adalah pelajar kelas X atau adik kelas ABH di sekolah yang sama. Meski berstatus anak, proses hukum dipastikan tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Baca Juga: Warung di Bantul Banyak yang Jual Rokok Tanpa Cukai, Keuntungan Besar Jadi Alasan
Polres Kebumen juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial P3A serta pihak sekolah dalam penanganan perkara. Penyidik sampai sekarang masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto Darsun mengatakan, perkara ini masih berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi. Menurutnya, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian lewat musyawarah di luar pengadilan.
Namun begitu, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada sistem peradilan pidana anak. "Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," ujar Darsun. (fid/laz)
Sumber : Radar Jogja