MAGELANG , Sebanyak 384 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, lima napi langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan selesai berkat pengurangan hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto menututkan, telah mengusulkan 384 napi untuk menerima remisi dan seluruhnya memenuhi syarat. "Kami mengusulkan 384 orang. Besarannya mulai satu bulan sampai enam bulan," kata Agung, Senin (17/8).
Dari total penerima remisi, sebanyak 378 orang memperoleh Remisi Umum I, yakni pengurangan masa pidana namun masih harus melanjutkan masa hukuman. Sementara enam orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas karena sisa pidananya habis setelah dikurangi remisi.
Baca Juga: Pengunjung Pasar Rejowinangun Magelang Berebut Tiga Gunungan sebelum Upacara
Namun, dari enam napi yang memperoleh Remisi Umum II, hanya lima yang dapat langsung keluar dari lapas. Satu orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider selama satu bulan. "Itu pidana pengganti denda sesuai putusan pengadilan," ujarnya.
Agung menjelaskan, remisi bukan hadiah yang diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Sebab napi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif sebelum dapat diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.
Syarat administratif di antaranya telah berstatus napi dan menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara syarat substantif berkaitan dengan perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
Baca Juga: Momentum HUT RI, 41 Napi Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi dan Dua Bebas
Dia menyebut, setiap napi dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penilaian tersebut mencakup kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga catatan pelanggaran selama berada di lapas.
"Kalau ada yang menganggap remisi itu mudah diberikan, tidak seperti itu. Semua ada mekanismenya. Ada penilaian dan ada syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.
Napi yang pernah melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak aktif mengikuti program pembinaan, lanjut dia, dapat kehilangan kesempatan memperoleh remisi pada tahun berjalan.
Baca Juga: Seribu Peserta Sukses Gelar Upacara Bendera HUT RI di Pesisir Pantai Baron Gunungkidul
"Yang dinilai adalah apakah mereka aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," sambungnya.
Selain menjalani hukuman, warga binaan di Lapas Magelang juga mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat. Program tersebut terbagi menjadi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan kesetaraan Paket B dan Paket C, pembinaan mental, hingga pendidikan teologi bagi warga binaan non-Muslim. Sementara pembinaan kemandirian difokuskan pada pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.
Baca Juga: Sudah Rekrut Zion Suzuki, Transfer Emiliano Martinez dari Aston Villa ke Juventus KANDAS
Lapas, kata Agung, bekerja sama dengan berbagai lembaga, pelaku usaha, dan instansi untuk memberikan pelatihan yang dapat dimanfaatkan warga binaan setelah bebas. "Tujuannya supaya setelah bebas mereka punya keterampilan, bisa bekerja atau bahkan membuka usaha sendiri," bebernya.
Sejumlah kegiatan yang dijalankan antara lain pelatihan pertanian, peternakan, budidaya jamur, kerajinan tangan, hingga program ketahanan pangan yang terintegrasi.
Satu napi yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, Iswahyudi mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Pria yang menjalani hukuman satu tahun itu mengatakan, keluarganya telah mengetahui dirinya akan bebas pada momentum HUT RI. "Senang bisa kembali kumpul sama keluarga," katanya.
Setelah keluar dari lapas, dia bertekad memulai kehidupan baru dan meninggalkan masa lalu yang membawanya berhadapan dengan hukum. "Kembali membuka lembaran baru dari nol. Karena mungkin kemarin sempat tertunda," lanjutnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo