RADAR JOGJA - Video truk berlogo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengangkut tebu melebihi kapasitas di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, viral usai diunggah akun TikTok @kopdes.sragen pada Sabtu (1/8/2026).
Truk bernopol B 9780 XNY itu diketahui milik KDMP Desa Srawung.
Kodim 0725/Sragen langsung bergerak, memanggil ketua pengurus KDMP, sopir, hingga kepala desa untuk klarifikasi.
Kepala Desa Srawung sendiri mengaku baru mengetahui kejadian ini dari Babinsa, bukan dari pengurus koperasinya sendiri.
Ternyata truk itu sengaja disewakan oleh Ketua KDMP Srawung untuk mengangkut tebu warga menuju Desa Poleng, tarif dihitung berdasarkan tonase muatan.
Baca Juga: Prediksi Skor PSV vs Fortuna Sittard Eredivisie, Ole Romeny Akan Debut?
Camat Gesi, Dion Henry Wibowo, menegaskan penyewaan ini baru terjadi satu kali.
Pendapatannya bukan untuk kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk membiayai operasional koperasi.
Menurut Kapten Inf Ari Cahyo dari Kodim Sragen, truk tersebut sebenarnya belum resmi boleh untuk dioperasikan.
BPKB atau dokumen kepemilikan kendaraan belum terbit dan belum ada penanggung jawab resmi jika terjadi kerusakan atau kecelakaan saat truk digunakan.
Bayaran sewa dari pengangkutan tebu itu sendiri pun disebut belum cair.
Ribuan truk operasional KDMP di seluruh Indonesia saat ini berada dalam status hukum yang serba mengambang.
Baca Juga: Prediksi Skor Go Ahead Eagles vs Willem II Eredivisie, Nathan Tjoe-A-On Tampil?
Kendaraan sudah didistribusikan ke desa-desa sebagai bagian program Koperasi Desa Merah Putih, tapi belum bisa dipakai secara sah karena dokumen administrasi belum tuntas.
Belum ada pula petunjuk teknis yang jelas soal jenis kegiatan apa saja yang boleh memanfaatkan armada tersebut.
Di sisi lain, koperasi-koperasi ini juga butuh dana operasional untuk berjalan, sementara aset paling nyata yang mereka miliki justru truk ini.
Kombinasi inilah yang membuka celah bagi pengurus di lapangan, seperti di Srawung, untuk mengambil inisiatif memanfaatkan aset yang ada.
Meski secara aturan belum punya payung hukum yang jelas.
Isu ini bahkan sudah menyita perhatian Senayan.
Baca Juga: Altay Bayindir Tinggalkan Manchester United, Gabung Celta Vigo dengan Status Pinjaman
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, meminta penggunaan truk KDMP Sragen dihentikan karena dinilai sebagai penyalahgunaan aset koperasi, sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan aturan main sebelum armada semacam ini benar-benar dilepas ke tangan pengurus desa.
Merespons viralnya kasus ini, Kodim Sragen kini meminta seluruh jajaran Koramil menyosialisasikan ulang aturan penggunaan truk KDMP ke desa-desa di wilayahnya.