KEBUMEN - Sejumlah pegawai di Kebumen keberatan dengan adanya praktik pengumpulan iuran untuk peringatan Hari Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-397 Kabupaten Kebumen. Keluhan tersebut disampaikan pegawai tingkat kecamatan melalui kanal Lapor Cepat Bupati.
Radar Jogja menelusuri, setidaknya terdapat dua aduan soal partisipasi dana Agustusan dan kegiatan lain di tingkat kecamatan. Yakni, aduan masing-masing di Kecamatan Pejagoan dan Kecamatan Sadang.
Aduan elektronik tersebut juga disertai dokumen pendukung berupa surat dari panitia berisi permohonan bantuan dana lengkap dengan nilai besaran bervariasi, tergantung jabatan dan jenjang golongan.
Baca Juga: Tiga Hari Pengawasan WNA, Timpora Sleman Temukan Sejumlah Kasus yang Harus Ditindaklanjuti
Dalam aduan yang masuk pada 27 Juli 2026, seorang pegawai merasa terbebani dengan besaran nominal iuran yang ditetapkan. "Saya hanya PPPK Paruh Waktu, iuran Rp 50 ribu sangat berat," tulis pengadu dalam kolom isi aduan.
Di Kecamatan Sadang, aduan serupa juga disampaikan salah satu pegawai melalui kanal Lapor Cepat Bupati. Dalam aduan ini terdapat lampiran dokumen berisi rencana sumber pendapatan untuk kegiatan.
Secara terperinci, sumbangan per orang tercantum bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 175 ribu. Besaran sumbangan tersebut disesuaikan dengan golongan, mulai dari PNS Golongan IV hingga Golongan II.
Baca Juga: Percepat Ganti Rugi Terdampak YIA, Pemkab Kulon Progo Mulai Survei Lahan Pengganti TKD Palihan
Kemudian sumbangan juga ditujukkan untuk PPPK, PKH serta aparatur pemerintah desa. "Kami merasa keberatan karena besaran iuran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan," tulis pengadu.
Camat Pejagoan Rusta Nurhayati menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan rapat yang melibatkan forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan bersama lintas sektor. Dalam rapat tersebut juga telah disepakati bersama untuk pembentukan panitia serta rencana kegiatan dan anggaran.
Menyikapi aduan yang masuk, pihaknya bersama panitia juga telah menggelar rapat susulan sebagai tindaklanjut aduan. Hasil rapat ini menyepakati pegawai dengan status honorer dibebaskan dari iuran.
Baca Juga: Tuntut Akses Wisata Utara, Pemkab Gunungkidul Dorong Pembangunan Tol Lanjut Hingga Nglanggeran
Sedangkan pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu diberikan kesempatan berpartisipasi secara sukarela. "Panitia sudah memutuskan tidak memberatkan. Tidak ada paksaan," jelasnya, Kamis (6/8).
Panitia Peringatan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-397 Kabupaten Kebumen Kecamatan Sadang Indri Yulianto menyatakan, memeriahkan peringatan hari besar nasional seperti HUT RI telah menjadi kebiasaan atau tradisi di Kecamatan Sadang. Semua dilakukan tak lain untuk memupuk rasa nasionalisme dan persatuan antarwarga.
Pada tahun ini juga telah dilakukan rapat bersama instansi vertikal untuk perencanaan seluruh rangkain kegiatan, termasuk pembahasan anggaran. Dia menegaskan seluruh rencana telah tercantum dalam proposal berdasar hasil kesepakatan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Distribusi Air Bersih BPBD Gunungkidul Melonjak Jadi 216 Tangki
Terkait pengumpulan dana ditegaskan tidak terdapat unsur pemaksaan. Di samping itu, seluruh pelaksanaan kegiatan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
"Semua hasil musyawarah bersama, tidak sepihak. Nomimal itu bukan patokan wajib karena sifatnya partisipatif," katanya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo