Trisula PAD Permudah Pendataan Usaha, Pemkab Magelang Bidik Kebocoran Pajak Daerah

Naila Nihayah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 05:00 WIB
LAUNCHING: Peluncuran Trisula PAD pada Juli 2026 menjadi langkah dalam membangun sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih modern dan terintegrasi. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
LAUNCHING: Peluncuran Trisula PAD pada Juli 2026 menjadi langkah dalam membangun sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih modern dan terintegrasi. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

MUNGKID - Pemkab Magelang mulai mengandalkan sistem digital Trisula PAD atau Transformasi Integrasi dan Sinergi Data Usaha untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai instrumen baru dalam memperbaiki pendataan dan pengawasan pajak. Trisula PAD dirancang sebagai platform integrasi lintas perangkat daerah yang menggabungkan berbagai sumber data usaha dan perpajakan ke dalam satu sistem.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang M Taufiq Hidayat Yahya mengakui, selama ini persoalan utama dalam optimalisasi PAD terletak pada belum sinkronnya data antarinstansi. Melalui pendekatan ini, pemkab berupaya menutup celah kebocoran sekaligus mempercepat identifikasi wajib pajak baru.

"Data perizinan, data bangunan, dan data pajak sebelumnya berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, potensi pajak tidak terbaca secara utuh," ujarnya Selasa (4/8).

Baca Juga: UNY Perkuat Pembelajaran STEM dan Kecerdasan Artifisial di Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk Mendukung SDGs

Melalui Trisula PAD, lanjut dia, data perizinan dari sistem Online Single Submission (OSS), data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta data perpajakan daerah kini mulai diintegrasikan. Sistem ini memungkinkan perangkat daerah saling berbagi informasi secara real time, mulai dari pendataan usaha, validasi objek pajak, hingga pengawasan di lapangan.

Dia menyebut, sejumlah perangkat daerah yang terlibat antara lain BPPKAD, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR), serta satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP dan PK).

Dengan sistem terintegrasi, setiap izin usaha yang terbit dapat langsung ditelusuri potensi pajaknya. Begitu pula bangunan baru yang muncul dapat segera masuk dalam basis data objek pajak. Kondisi ini diharapkan mampu mempersempit ruang bagi usaha yang belum terdata atau belum menjadi wajib pajak.

Baca Juga: Padat Karya Gunungkidul Melonjak hingga 65 Titik di 15 Kapanewon Tahun Ini, Targatkan Serap 1.976 Pekerja

"Pendataan bisa lebih cepat dan akurat. Begitu ada izin keluar atau bangunan berdiri, langsung terhubung dengan data pajak," beber Taufiq.

Selain itu, sistem ini juga memperkuat fungsi pengawasan. Data yang terhubung memungkinkan penelusuran terhadap objek pajak yang tidak aktif, tidak patuh, atau belum terdaftar, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan lebih terarah.

Taufiq menegaskan, optimalisasi PAD tidak bisa lagi dibebankan pada satu instansi saja. Seluruh perangkat daerah harus terlibat aktif sesuai kewenangannya. (aya/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Trisula PAD Transformasi Integrasi dan Sinergi Data Usaha untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pemkab Magelang PAD Pajak